Yayasan Alumni Universitas Diponegoro Gelar Sarasehan Bahas Permendiktisaintek 52/2025

InShot_20260227_005556272
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Yayasan Alumni Universitas Diponegoro sebagai Tuan Rumah kegiatan  Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swsata  (ABP-PTSI ) Jateng akan menyelenggarakan acara Silaturahmi dan Sarasehan membahas tentang Permendiktisaintek No 52/2025 dan RUU Sisdiknas, di Ruang Teleconfrence, Lantai 8, Menara Prof Dr Muladi SH, pada 4 Maret 2026 mendatang.

Silaturahmi  dan Sarasehan  Yayasan Alumni Universitas Diponegoro  menghadirkan narasumber Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VI Jawa Tengah Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd., Ketua Umum ABP-PTSI Pusat Prof. Dr. Thomas Suyatno, Wakil Ketua Dewan Pakar ABP-PTSI Pusat Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, SIP., MSi., dan Ketua Pengurus Yayasan Alumni Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Ir. Hj. Kesi Widjajanti, S.E., M.M.

Baca Juga:  Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit Resmi Menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Sekretaris ABP-PTSI Jawa Tengah, Dr. Rr. Dian Indriana Trilestari, S.E., M.Si., Ak., CA, CRP mengatakan, kegiatan silaturahmi dan sarasehan diselenggarakan di kampus USM karena USM memiliki gedung yang representatif. Selain itu, lokasi kampus USM sangat strategis.

Baca Juga:  Diduga Kandas Dan Tersangkut Dam Ijo Karena Terjangan Ombak Besar, Kapal Tugboat Berhasil Dievakuasi

”USM dipilih menjadi tempat sarasehan karena gedungnya megah dan representatif untuk kegiatan-kegiatan skala besar. Selain itu lokasi USM cukup strategis dan memiliki area parkir yang luas,” kata Dian yang juga sebagai Bendahara Yayasan Alumni Universitas Diponegoro.

Dia menjelaskan, Permendiktisaintek No 52/2025 mengatur ulang profesi, karier, dan penghasilan dosen, menekankan pada profesionalisasi, beban kerja (BKD) yang terstruktur, dan syarat kenaikan jabatan fungsional (JAD) yang lebih ketat, termasuk uji kompetensi.

Baca Juga:  Program Tambah Daya PLN Sangat Murah, Ratusan Ribu Pelanggan Rasakan Layanan yang Kian Mudah

Kebijakan itu menargetkan peningkatan mutu dosen dan kesejahteraan. Adapun RUU Sisdiknas ini adalah upaya payung hukum (omnibus law) yang direncanakan untuk mengatur ulang sistem pendidikan secara menyeluruh.

Fokus utamanya adalah integrasi regulasi pendidikan dari PAUD hingga pendidikan tinggi, mengatasi ketimpangan kualitas, dan memberikan fleksibilitas pengelolaan pendidikan, termasuk penyesuaian profesi guru dan dosen di masa depan.

”Saya kira peraturan tersebut sangat tepat dibahas di sarasehan nanti karena menyangkut karier dosen,” ungkapnya.***(bgy)