WFH Bagi ASN Siap Diterapkan, Penghematan BBM Jadi Fokus Utama Pemerintah Kota Semarang

InShot_20260401_235102396
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Kebijakan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri per 1 April 2026 dan akan mulai diterapkan dengan penyesuaian di pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengaku akan melakukan penyesuaian atas surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dirinya menekankan kebijakan WFH ini bertujuan untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM).

“Ini sebenarnya tata cara untuk melakukan penghematan terhadap penggunaan BBM. Jadi _outcome_-nya ketika kita mengurangi kegiatan di kantor adalah pengurangan BBM,” jelas Agustina, di kantornya, Rabu, 1 April 2026.

Baca Juga:  DPC Peradi Kendal Gelar Seminar Hukum, Hadirkan Keynote Speech Kaprodi MH USM

Meski WFH bagi ASN akan diterapkan, pihaknya akan segera merumuskan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta bagaimana sistem pengawasan WFH nantinya.

Agustina juga menyebut, kebijakan WFH ini nantinya tidak akan diterapkan kepada semua ASN. Pasalnya ada sejumlah unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap beroperasi secara penuh, seperti layanan di rumah sakit dan perizinan.

“Ada beberapa yang memang tidak boleh WFH, di antaranya rumah sakit, kemudian layanan perizinan dan sebagainya. Harus tetap ada yang dibuka supaya roda pemerintahan tetap berputar di hari Jumat,” ujarnya.

Baca Juga:  UNDIP Resmikan Animal Health Center: Sinergi Kampus dan Industri untuk Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Hewan

Disinggung soal besaran penghematan BBM yang akan ditargetkan dengan penerapan WFH, Agustina mengatakan nantinya setiap OPD akan diminta untuk melaporkan perkiraan efisiensi yang bisa dicapai.

Kemudian, hasilnya akan ditetapkan dalam proses perubahan anggaran.

“Masing-masing dinas akan melaporkan perkiraan penghematannya sampai seberapa. Nanti di proses perubahan anggaran akan ditetapkan pengurangannya,” jelas Wali Kota.

Meski demikian, efisiensi ini tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya akan mencari formula atau pola kerja untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Advokat Senior Kendal Lulus Magister Hukum Universitas Semarang

“Pelayanan harus tetap terjaga. Masyarakat harus tetap terlayani dengan baik, tidak boleh ada yang macet,” tuturnya.

Terkait dengan cara pengawasannya, pihaknya mengatakan harus ada sistem khusus yang tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak.

“Ini harus ada pola sistem tertentu yang kita putuskan cepat. Wali kota tidak bisa mengawasi sendiri, inspektorat juga tidak bisa mengawasi sendiri,” tandasnya.***

Sumber Humas Pemkot Semarang