Mengejawantahkan Hukum untuk Meningkatkan Efisiensi Energi di Indonesia
Oleh: Advokat Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Dinamika geopolitik global dalam beberapa tahun terakhir kembali menegaskan rapuhnya ketahanan energi dunia. Konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada jalur strategis seperti Selat Hormuz menunjukkan bahwa stabilitas pasokan energi sangat bergantung pada kondisi politik global.
Gangguan pada jalur tersebut kerap memicu lonjakan harga minyak dunia, yang pada akhirnya memberikan tekanan signifikan terhadap negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dalam konteks tersebut, efisiensi energi tidak lagi dapat dipandang sebagai opsi kebijakan, melainkan kebutuhan strategis yang mendesak.
Negara-negara di dunia dituntut untuk melakukan transformasi dalam pola konsumsi energi guna mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus menghadapi tantangan perubahan iklim global.
Indonesia berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi.
Di sisi lain, tuntutan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan semakin menguat.
Dalam situasi ini, hukum memiliki peran penting, tidak hanya sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) untuk mengarahkan perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan energi.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang relatif kuat di sektor energi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menegaskan bahwa pengelolaan energi harus dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan efisien demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Regulasi tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang menekankan kewajiban manajemen energi bagi pengguna energi berskala besar.
Namun demikian, keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin efektivitas implementasi.
Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif yang statis, melainkan harus hidup, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan sosial dan teknologi.
Pendekatan hukum progresif menuntut agar kebijakan energi tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif dan kemanfaatan sosial.
Artinya, regulasi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, termasuk kelompok rentan yang terdampak oleh kebijakan energi.
Dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas implementasi di lapangan.
Banyak kebijakan efisiensi energi belum berjalan optimal karena belum mampu mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat maupun pelaku industri secara signifikan.
Dari sudut pandang ini, penegakan hukum tidak cukup dilakukan secara formalistik semata. Dibutuhkan pendekatan kultural dan struktural yang lebih komprehensif.
Negara tidak hanya berperan sebagai regulator dan penegak aturan, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan sosial.
Pemerintah, misalnya, perlu memperkuat edukasi publik berbasis komunitas, memberikan insentif berbasis kinerja efisiensi energi, serta memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dan dunia akademik.
Sementara itu, sektor industri perlu didorong untuk tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga memiliki kesadaran moral dalam pengelolaan energi, yang dapat diperluas melalui konsep corporate energy responsibility.
Di sisi lain, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam kebijakan energi, bukan sekadar objek.
Perubahan perilaku konsumsi energi hanya dapat tercapai apabila masyarakat merasakan manfaat langsung dan memiliki keterlibatan aktif dalam proses transisi energi.
Pendekatan hukum konvensional yang bertumpu pada sanksi sebagai instrumen utama penegakan hukum perlu dilengkapi dengan mekanisme insentif.
Sanksi tetap penting untuk menjaga kepatuhan, namun harus diterapkan secara proporsional.
Sebaliknya, insentif dapat menjadi pendorong yang lebih efektif dalam membentuk perilaku positif, baik melalui insentif fiskal, kemudahan perizinan, maupun penghargaan bagi pelaku usaha yang berhasil melakukan efisiensi energi.
Dalam kerangka hukum progresif, insentif tidak hanya dipahami sebagai stimulus ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi sosial masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung keberlanjutan energi nasional.
Tantangan utama dalam implementasi kebijakan efisiensi energi di Indonesia masih terletak pada dominasi paradigma hukum positivistik yang cenderung kaku dan administratif.
Pendekatan ini kerap tidak mampu menjawab kompleksitas persoalan energi yang bersifat multidimensional.
Selain itu, rendahnya kesadaran publik serta keterbatasan kapasitas kelembagaan turut menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan.
Koordinasi antarinstansi yang belum optimal juga sering kali menghambat efektivitas program efisiensi energi.
Meski demikian, peluang transformasi tetap terbuka lebar. Perkembangan teknologi digital, meningkatnya pemanfaatan energi terbarukan, serta kesadaran global terhadap krisis iklim menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan efisiensi energi yang lebih progresif.
Dalam perspektif pemikiran hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum sejatinya harus berpihak pada manusia dan keadilan substantif, bukan semata-mata pada kepastian formal.
Dalam konteks efisiensi energi, hal ini menuntut pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis kepatuhan (compliance-based approach) menuju pendekatan transformasional (transformation-based approach).
Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai katalisator perubahan menuju sistem energi yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang.
***(bgy)
