Batas Taat kepada Kiai di Mata Hukum, Doktrin Sami’na Wa Atho’na Tak Boleh Disalahgunakan

InShot_20260529_000326142
Bagikan:

Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM.

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pondok pesantren selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting pendidikan moral dan keagamaan di Indonesia. Di lembaga inilah jutaan santri ditempa dengan nilai akhlak, disiplin, serta penghormatan kepada guru dan kiai.

Kultur penghormatan tersebut tumbuh kuat melalui tradisi sami’na wa atho’na — kami mendengar dan kami taat — yang telah lama menjadi bagian dari pendidikan pesantren.

Namun di tengah kuatnya tradisi tersebut, muncul persoalan serius ketika kepatuhan berubah menjadi alat pembungkaman dan relasi kuasa disalahgunakan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap santri.

Fenomena ini kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren mencuat dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan adanya benturan antara kultur penghormatan terhadap otoritas religius dengan prinsip perlindungan hukum terhadap anak dan korban kekerasan seksual.

Dr. Kukuh Sudarmanto Alugoro menilai, doktrin sami’na wa atho’na pada dasarnya merupakan ajaran luhur dalam Islam yang menanamkan nilai kepatuhan terhadap kebaikan dan ajaran agama.

Baca Juga:  Siap Selesaikan 9 PR di Semarang, Wali Kota Semarang Turun Langsung dan Berdialog Dengan Mahasiswa

Namun, dalam praktik yang menyimpang, doktrin tersebut dapat dipelintir menjadi kepatuhan mutlak terhadap figur tertentu, bahkan ketika perintah yang diberikan bertentangan dengan hukum maupun moral.

“Ketika dalih barokah, takut kualat, atau demi menghormati guru digunakan untuk membungkam korban, di situlah relasi religius berubah menjadi relasi kuasa yang berbahaya,” ujarnya dalam kajian hukum mengenai perlindungan anak di lingkungan pesantren.

Dalam perspektif hukum positif Indonesia, perlindungan terhadap anak telah diatur secara tegas melalui Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut melarang segala bentuk kekerasan, ancaman, tipu muslihat, maupun bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Artinya, tidak ada alasan pembenar atas tindakan kekerasan seksual, termasuk jika dibungkus dengan dalih agama, ritual spiritual, maupun kepatuhan terhadap guru.

Menurut Kukuh, ancaman dalam kasus semacam ini tidak selalu berbentuk kekerasan fisik.

Tekanan psikologis seperti ancaman dianggap durhaka, takut dikeluarkan dari pesantren, hingga ketakutan akan “kualat” juga dapat menjadi bentuk paksaan psikis yang memengaruhi korban.

Baca Juga:  KKN Perguruan Tinggi, Harmonisasi Pendidikan, Hukum, dan Masyarakat

Kondisi tersebut membuat banyak korban memilih diam karena merasa melawan kiai sama dengan melawan agama.

Padahal, dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum, termasuk otoritas religius.

“Posisi sebagai tokoh agama bukan alasan penghapus pidana. Justru dalam hukum perlindungan anak dapat menjadi faktor pemberat hukuman,” tegasnya.

Dalam sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan, hakim mulai menegaskan bahwa relasi antara pengasuh pesantren dan santri merupakan relasi yang tidak setara.

Persetujuan korban yang lahir dari tekanan psikologis maupun doktrin spiritual tidak dapat dianggap sebagai persetujuan bebas.

Pandangan tersebut menjadi penegasan penting bahwa kepatuhan dalam relasi kuasa tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindak pidana seksual.

Di sisi lain, Islam sendiri sebenarnya telah memberikan batas jelas mengenai ketaatan. Dalam kaidah fikih disebutkan “La tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil khaliq” — tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.

Baca Juga:  Pemkot Pekalongan Gelar Pekan Bantik Nusantara 2024 Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Prinsip tersebut sejalan dengan supremasi hukum di Indonesia. Ketaatan kepada guru, pemimpin, maupun tokoh agama hanya berlaku selama tidak bertentangan dengan nilai agama, moral, dan hukum negara.

Karena itu, pesantren dinilai perlu membangun paradigma baru dalam sistem pendidikan dan pengawasan internal.

Kiai tetap dihormati sebagai pendidik dan ulama, namun tidak boleh dikultuskan secara berlebihan. Santri juga harus diberikan pemahaman mengenai hak-haknya, termasuk hak untuk menolak tindakan yang melanggar hukum.

Selain penguatan pendidikan agama, lingkungan pesantren juga dinilai perlu dibekali edukasi mengenai perlindungan anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pengawasan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sekitar juga perlu diperkuat agar pesantren tetap menjadi ruang aman bagi santri.

Sebab pada akhirnya, pesantren adalah tempat membangun ilmu, akhlak, dan masa depan generasi bangsa — bukan ruang yang memberi perlindungan bagi pelaku kekerasan berkedok agama.

Penulis merupakan dosen Program Sarjana dan Magister Hukum di Universitas Semarang.***(bgy)