Polda Jateng Ungkap Sindikat Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste, 1.727 Unit Disita

InShot_20260423_115953167
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan diketahui telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 22 April 2026 sebagai hasil penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2026.

Aparat melakukan serangkaian pendalaman setelah menerima informasi terkait pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari temuan kontainer berisi kendaraan yang hanya dilengkapi dokumen tidak lengkap, bahkan sebagian tanpa bukti kepemilikan.

Petugas kemudian menghentikan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang mengangkut 17 sepeda motor dan dua mobil.

Tidak lama berselang, satu kontainer lain dengan muatan serupa juga diamankan di Exit Tol Banyumanik.

Baca Juga:  Kader Senior PDI Perjuangan, Gus Wahid di Usia 75 Tahun Tunjukan Semangat Juang Ikut Ziarah ke Makam Bung Karno

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan sopir, tim bergerak ke sebuah gudang di wilayah Wonosari, Klaten,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 12 sepeda motor serta dua truk yang telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

Seluruh kendaraan diduga akan dimasukkan ke dalam kontainer untuk diekspor secara ilegal.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.

AT diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, sementara SS bertugas mencarikan jasa ekspedisi atau forwarder untuk pengiriman.

Modus yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap.

Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dokumen ekspor palsu agar dapat dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga:  Prabowo-Ganjar Tampil Bareng Dampingi Jokowi, Pertanda Nyapres Bareng?

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua truk Hino, dua kontainer, 46 sepeda motor, empat mobil, dua truk tambahan, 64 bundel dokumen ekspor, serta tiga telepon genggam.

“Total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 unit,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan.

Dari hasil penyelidikan, jumlah kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri atas 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

Nilai transaksi dari aktivitas tersebut diperkirakan melebihi Rp100 miliar, dengan keuntungan yang diraup pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penadahan dan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengambil kembali barang miliknya di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

“Pastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen resmi karena berisiko merugikan dan bisa terlibat tindak pidana,” ujarnya.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.***