Studi S3 dan Kontroversi Kebijakan Kampus: Dosen Keluhkan Tekanan dan Ketidakseimbangan Aturan

InShot_20260512_105059501
Bagikan:

SUKOHARJO, (Harianterkini.id) – Sejumlah dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Kabupaten Sukoharjo menyampaikan keberatan atas kebijakan kampus yang mewajibkan penandatanganan “Pakta Integritas Studi Lanjut” bagi dosen yang tengah menempuh pendidikan doktor (S3).

Kebijakan tersebut dinilai oleh para dosen sebagai langkah yang tidak proporsional, minim ruang dialog, serta berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam hubungan kerja antara dosen dan institusi.

Pakta integritas yang dimaksud memuat sejumlah ketentuan yang dinilai memberatkan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban pengembalian biaya serta adanya klausul sanksi finansial yang tidak hanya mencakup bantuan studi dari kampus.

Tetapi, juga dikaitkan dengan pengembalian gaji yang telah diterima, bahkan dalam sebagian interpretasi disebutkan mencakup gaji yang belum diterima apabila dosen tidak memenuhi kewajiban tertentu setelah studi selesai.

Sejumlah dosen yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berlaku tanpa membedakan sumber pembiayaan studi.

Baik dosen yang menempuh pendidikan dengan biaya mandiri, penerima beasiswa eksternal, maupun yang mendapatkan dukungan terbatas dari kampus, seluruhnya disebut diminta tunduk pada ketentuan yang sama.

“Kami tidak menolak adanya komitmen atau ikatan dinas. Namun ketika bantuan yang diberikan relatif kecil, sementara konsekuensi yang dibebankan sampai menyentuh pengembalian gaji, bahkan yang belum diterima, ini menjadi tidak seimbang dan menimbulkan pertanyaan dari sisi keadilan,” ujar salah satu dosen yang saat ini sedang menempuh studi lanjut, belum lama ini.

Baca Juga:  Alumni UNDIP Pimpin Tim Medis PBB di Wilayah Rawan Lebanon

Dosen lain dari fakultas kependidikan juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, penyamarataan kebijakan tanpa mempertimbangkan sumber pembiayaan studi dan kondisi individual dosen dinilai tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas.

“Kami yang membiayai studi secara mandiri atau dari beasiswa luar tetap dikenakan aturan yang sama. Ini menunjukkan belum adanya pendekatan yang benar-benar mempertimbangkan keadilan dalam kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, beredar informasi di kalangan internal bahwa terdapat dosen yang disebut diminta mengembalikan dana dalam jumlah signifikan, yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, karena tidak melanjutkan masa pengabdian sesuai ketentuan kampus.

Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan hanya disampaikan berdasarkan keterangan sejumlah pihak.

Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, sejumlah akademisi menilai bahwa klausul yang mengatur pengembalian gaji, khususnya untuk gaji yang belum diterima, berpotensi menimbulkan perdebatan.

Baca Juga:  Prodi Doktor Ilmu Manajemen Universitas Semarang Gelar Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Dalam prinsip umum ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, upah pada dasarnya merupakan hak pekerja atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Seorang dosen yang memahami aspek regulasi ketenagakerjaan menyebut bahwa pengaitan gaji dengan skema penalti dapat menjadi persoalan dalam implementasinya.

“Secara prinsip, gaji adalah hak atas kerja yang sudah dilakukan. Ketika itu dijadikan bagian dari mekanisme pengembalian atau penalti, maka perlu kajian yang sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.

Para dosen juga menyoroti aspek tata kelola dalam proses penerapan kebijakan tersebut. Mereka menyebut adanya tekanan untuk menandatangani dokumen pakta integritas dalam waktu terbatas, tanpa adanya ruang diskusi yang dianggap memadai.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait praktik pengambilan keputusan yang dinilai tidak sepenuhnya partisipatif.

“Kami berada dalam posisi yang sulit. Tidak ada ruang negosiasi yang cukup. Dalam situasi seperti itu, sebagian akhirnya menandatangani karena merasa tidak memiliki banyak pilihan,” ungkap salah satu dosen lainnya.

Beberapa dosen bahkan mengaku telah menandatangani dokumen tersebut, meski dengan rasa keberatan.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Terima Penghargaan Presisi Award 2023

Mereka menyebut keputusan tersebut diambil karena tekanan situasional dan kekhawatiran terhadap implikasi administratif di lingkungan kerja.

Dalam prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), kebijakan idealnya menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan proporsionalitas.

Namun, sejumlah dosen menilai bahwa implementasi kebijakan pakta integritas ini lebih menonjolkan aspek kontrol administratif dibandingkan pendekatan pembinaan akademik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus belum memberikan keterangan resmi terkait substansi kebijakan maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh para dosen tersebut.

Sementara itu, para dosen berharap adanya ruang dialog yang lebih terbuka agar kebijakan yang menyangkut pengembangan karier akademik dapat dirumuskan secara lebih adil dan seimbang.

Dalam pernyataan penutup yang dihimpun dari sejumlah dosen berinisial A, B, M, dan AR, mereka menegaskan bahwa pada dasarnya tetap memiliki komitmen untuk menjalankan tugas pengabdian di institusi.

Namun, mereka menekankan bahwa komitmen tersebut seharusnya dibangun di atas prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak individu, serta hubungan profesional yang sehat antara dosen dan institusi pendidikan.***