Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Samping The Park Mall Semarang

InShot_20260606_204641709
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat menertibkan sejumlah bangunan pedagang kaki lima (PKL) serta area parkir liar di Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, tepatnya di samping The Park Mall Semarang, Kamis, 4 Juni 2026 pagi.

Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar tiga lapak PKL dan bangunan yang digunakan sebagai area parkir liar menggunakan alat berat.

Setelah proses pembongkaran selesai, petugas memasang pita kuning larangan penggunaan lahan serta sejumlah rambu larangan parkir di lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penertiban dilakukan karena aktivitas perdagangan dan penyelenggaraan parkir di kawasan tersebut tidak memiliki izin serta berada di area yang dilarang.

Baca Juga:  Bantu Usaha Masyarakat di Kelurahan Pandean Lamper Semarang, Mahasiswa Ilkom USM Beri Edukasi Digital Marketing

“Kami membongkar tiga bangunan PKL liar yang tidak memiliki izin dan berada di kawasan terlarang. Selain itu, kami juga menertibkan bangunan parkir yang dilengkapi atap-atap. Area parkir tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Perhubungan,” ujar Kusnandir.

Menurutnya, keberadaan PKL dan area parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan sejumlah keluhan masyarakat. Selain mengganggu akses warga dan lalu lintas, keberadaannya juga telah menjadi bahan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Kusnandir menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang maupun pengelola parkir agar membongkar bangunannya secara mandiri.

Baca Juga:  Euforia Lolosnya Timnas di Piala Asia U-23 Terasa Sampai Balai Kota Semarang

Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada upaya pembongkaran dari pihak terkait.

“Kami sudah melakukan sosialisasi. Namun sampai pagi ini bangunan tersebut tidak dibongkar secara mandiri, sehingga kami melakukan penertiban,” katanya.

Ia menambahkan, penertiban sengaja dilakukan pada pagi hari untuk menghindari adanya kendaraan yang sedang terparkir di lokasi sehingga proses pembongkaran dapat berjalan lebih lancar.

“Kami memilih waktu pagi saat belum ada kendaraan yang parkir agar proses penertiban lebih mudah dilakukan,” tambahnya.

Untuk mencegah kembali munculnya aktivitas perdagangan dan parkir liar di lokasi tersebut, pemerintah telah memasang berbagai sarana peringatan, termasuk rambu larangan parkir dan spanduk larangan mendirikan bangunan.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Sampaikan Permohonan Maaf dan Bantu Pengobatan Pengemudi Bentor Korban Insiden Tersenggol Truk Tangki

“Dinas Perhubungan telah memasang lima rambu larangan parkir. Kelurahan juga memasang spanduk imbauan terkait larangan mendirikan bangunan. Selain itu, kami memasang pita kuning sebagai penanda bahwa area ini tidak boleh digunakan,” jelasnya.

Kusnandir menegaskan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan untuk kegiatan perdagangan maupun penyelenggaraan parkir di kawasan tersebut.

“Tidak ada izin untuk parkir maupun berdagang di lokasi itu. Bahkan pengaduannya sudah sampai ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pemerintah Kota Semarang berharap penertiban ini dapat mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya, menjaga ketertiban umum, serta memastikan kelancaran akses dan arus lalu lintas di sekitar Jalan Madukoro.***