Wali Kota Semarang Ungkap Dana BOP RT Rp25 Juta Mulai Cair Akhir Juni 2026

InShot_20260611_222210106
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun segera dicairkan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyebut proses pencairan ditargetkan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.

Agustina mengatakan pencairan dana BOP akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan yang diajukan masing-masing RT.

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan karena pencairan tidak dapat dilakukan secara serentak.

“Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair, tetapi harus mengajukan di bulan ini,” ujar Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, Selasa, 9 Juni 2026.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Luncurkan Kempling Semar (Ketahanan Pangan Keliling Semarang) Untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut telah selesai disusun. Saat ini, pemerintah masih melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan mekanisme pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” katanya.

Menurut Agustina, penggunaan dana BOP tahun 2026 dibuat lebih fleksibel dibandingkan tahun sebelumnya.

Kendati demikian, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada tema tahunan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni ketahanan pangan dan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Akan Kawal Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Bagi KH. Sholeh Darat

Ia menuturkan dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan di lingkungan RT, mulai dari kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, hingga pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, dana BOP juga dapat dimanfaatkan untuk pengadaan sarana yang mendukung program-program masyarakat.

“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

“Pengadaan juga boleh, dan tahun ini temanya ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Misalnya, nanti saat peringatan HUT Kemerdekaan ada lomba memilah sampah organik, itu sesuai tema. Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” lanjut dia.

Baca Juga:  Semarang Siap Ukir Sejarah, Lewat Gelaran MTQ Nasional Setelah 47 Tahun

Agustina menegaskan, penggunaan dana BOP harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta seluruh penerima bantuan memastikan setiap kegiatan yang didanai telah melalui kesepakatan warga dan memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Pemkot Semarang juga melakukan penyederhanaan sistem pelaporan pertanggungjawaban yang sebelumnya menjadi kendala dalam pelaksanaan BOP pada 2025.

Langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyusun laporan penggunaan anggaran.

“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanakan. Yang paling penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***