Wali Kota Semarang Sebut Aturan BOP Rp25 Juta Per RT Tahun 2026 Lebih Fleksibel dan Pelaporan Lebih Mudah

InShot_20260615_075034185
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Dana bantuan tersebut ditargetkan mulai terealisasi pada akhir Juni 2026.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa para pengurus RT sudah dapat mempersiapkan pengajuan pencairan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

“Jadi besok hari Jumat setelah sosialisasi, monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ketiga atau minggu keempat sudah mulai keluar,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut dia, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun ini.

Selain digunakan untuk kebutuhan administrasi RT dengan batas maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu, dana tersebut kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.

Baca Juga:  Hotel Ciputra Semarang Gelar Simulasi Kebakaran untuk Meningkatkan Keselamatan Karyawan dan Tamu

“Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” jelasnya.

Agustina menjelaskan penggunaan anggaran untuk pengadaan barang maupun kegiatan lainnya diperbolehkan sepanjang telah melalui musyawarah atau rembug warga dan mendapatkan persetujuan masyarakat setempat.

“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menegaskan bahwa pelaporan penggunaan BOP RT tidak serumit yang dibayangkan sebagian masyarakat.

Baca Juga:  Kisah IPTU Yanuar Triatmaja, Polisi Sekaligus Pelatih Kempo yang Berdedikasi untuk Prestasi Anak Bangsa

Dokumen pertanggungjawaban yang diperlukan antara lain undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.

“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” katanya.

Eko menjelaskan, aturan baru memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada RT untuk menentukan program yang sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Kegiatan yang dapat didanai antara lain pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.

“Kalau dulu lebih mengunci pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Misalnya ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh diberikan honor,” jelasnya.

Pemkot Semarang juga mendorong pemanfaatan dana BOP untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan.

Baca Juga:  RSUD Mijen Siap Masuk Skema BPJS Kesehatan pada 2026

Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain pembuatan tempat sampah dari botol plastik, pengolahan kompos, urban farming, serta program lain yang dapat meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.

Terkait proses pencairan, Eko menyebut dana dapat segera diproses apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

Pengajuan dilakukan secara berjenjang mulai dari RT, RW, lurah, camat, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Untuk mencegah kesalahan administrasi, Pemkot Semarang akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam kegiatan sosialisasi, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.

“Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkasnya.***