HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Refleksi, Akademisi Soroti Tantangan Polri di Era Digital
Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM.
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 dinilai menjadi momentum penting bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan refleksi atas peran dan tantangan yang dihadapi di tengah perkembangan zaman.
Selain dituntut menegakkan hukum secara tegas, Polri juga diharapkan mampu menjawab aspirasi masyarakat akan pelayanan yang humanis, transparan, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi digital.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Program S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dalam tulisannya yang berjudul “HUT Bhayangkara: Antara Tuntutan Hukum, Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Era Digital”.
Menurut Kukuh, pada usia ke-80, Polri telah memasuki fase kematangan sebagai institusi negara yang mengemban amanat konstitusi sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum.
Namun, tantangan yang dihadapi kini jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.
“Masyarakat tidak hanya menginginkan penegakan hukum yang tegas dan profesional, tetapi juga mengharapkan pelayanan yang cepat, transparan, humanis, dan mampu menghadirkan rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru, seperti penipuan daring, judi online, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran hoaks, hingga transaksi narkotika melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Kondisi tersebut menempatkan Polri pada tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Kukuh menegaskan, keberadaan Polri memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengutip teori hukum Gustav Radbruch yang menyebutkan bahwa penegakan hukum harus memenuhi tiga nilai fundamental, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Ketiga prinsip tersebut, menurutnya, harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan kepolisian.
“Jika hanya mengejar kepastian hukum tanpa keadilan, hukum akan terasa kaku. Sebaliknya, jika hanya mengejar keadilan tanpa kepastian, maka hukum menjadi tidak dapat diprediksi,” jelasnya.
Dalam praktik penegakan hukum, Kukuh menilai Polri tetap harus berpegang pada prinsip equality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang sosial.
Ia juga menekankan pentingnya ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana luar biasa seperti narkotika, korupsi, perdagangan orang, terorisme, dan kejahatan siber.
Menurutnya, lemahnya penegakan hukum berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dan memicu munculnya tindakan main hakim sendiri.
Meski demikian, Kukuh mengingatkan bahwa ketegasan aparat tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, proporsionalitas penggunaan kewenangan, dan akuntabilitas.
Di sisi lain, masyarakat juga menghendaki pelayanan kepolisian yang semakin modern dan berbasis teknologi.
Generasi muda, menurutnya, menginginkan layanan yang mudah diakses melalui aplikasi digital, Call Center 110, maupun berbagai kanal pengaduan resmi yang cepat dan transparan.
Ia menilai penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 menjadi salah satu langkah penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis.
Namun, pendekatan tersebut hanya layak diterapkan pada perkara tertentu dan tidak berlaku bagi kejahatan serius seperti terorisme, korupsi, perdagangan orang, maupun peredaran gelap narkotika.
Lebih lanjut, Kukuh menyoroti tantangan besar yang dihadapi Polri di era digital.
Kejahatan siber berkembang semakin kompleks dengan munculnya modus seperti phishing, peretasan data pribadi, penyebaran hoaks, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membuat deepfake dan penipuan digital.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia Polri di bidang teknologi informasi serta penguatan kemampuan intelijen digital.
“Penegakan hukum di era digital bukan lagi soal siapa yang paling kuat, tetapi siapa yang paling cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” katanya.
Kukuh menilai konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) masih sangat relevan sebagai paradigma kepolisian modern.
Melalui konsep tersebut, Polri diharapkan mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan, memberikan pelayanan yang cepat dan profesional, serta menjalankan penegakan hukum secara terbuka dan akuntabel.
Ia menambahkan, keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku kejahatan yang ditangkap, tetapi juga dari meningkatnya rasa aman masyarakat, tumbuhnya kepercayaan publik, dan terciptanya budaya hukum yang sehat.
Menutup tulisannya, Kukuh menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, Polri perlu terus meningkatkan kompetensi personel di bidang siber, memperluas implementasi keadilan restoratif secara tepat sasaran, serta menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum.
Kedua, pemerintah diharapkan memperkuat regulasi dan dukungan anggaran untuk menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks, termasuk peningkatan fasilitas teknologi informasi bagi aparat penegak hukum.
Ketiga, masyarakat didorong menjadi mitra strategis Polri melalui peningkatan kesadaran hukum, partisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan, serta penggunaan teknologi digital secara bertanggung jawab.
“Pada usia ke-80 ini, harapan masyarakat semakin besar agar Polri terus menjadi institusi yang profesional, modern, terpercaya, humanis, dan berkeadilan dalam mengawal Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.***(bgy)
