SIPINTER-PJLP Disempurnakan, Pemkot Semarang Perkuat Pengawasan Upah Berbasis Kinerja
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Tenaga Jasa Lainnya Perorangan (SIPINTER-PJLP) untuk memperkuat pengawasan pembayaran upah berbasis kinerja.
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap pembayaran didukung dokumentasi pekerjaan dan capaian kinerja yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penyempurnaan aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Aplikasi SIPINTER-PJLP sebelumnya diluncurkan pada 26 Agustus 2026 di Aula Balai Kota Semarang oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Budi Prakosa.
Kini, sistem tersebut diperkuat untuk memastikan pencatatan pekerjaan tenaga PJLP berlangsung lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan.
“Penyempurnaan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan semakin efektif dan tepat sasaran,” ujar Budi Prakosa.
Penyempurnaan tersebut juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.
Rekomendasi itu meminta Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), sebagai bagian dari Tim Monitoring dan Evaluasi, menyempurnakan aplikasi SIPINTER agar dokumentasi pekerjaan PJLP dapat menggambarkan keluaran (output) kinerja secara memadai.
Dengan sistem tersebut, pembayaran upah tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga didukung bukti pelaksanaan pekerjaan dan capaian kinerja yang terukur.
Sistem ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong tenaga PJLP menjalankan tugas secara lebih disiplin, produktif, dan bertanggung jawab.
“Melalui penyempurnaan ini, sistem diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong pelaksanaan tugas yang lebih disiplin, produktif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penataan Tenaga Non-ASN
Penguatan SIPINTER-PJLP juga sejalan dengan penataan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transisi menuju sistem kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada 2025, tercatat sebanyak 2.140 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang yang pengelolaan transisinya menggunakan skema PJLP.
Pada September 2025, sebanyak 2.010 orang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sedangkan sebagian lainnya tetap menjalankan tugas melalui skema PJLP sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, jumlah tenaga PJLP di lingkungan Pemkot Semarang tercatat sebanyak 120 orang.
Jumlah tersebut menurun seiring adanya tenaga PJLP yang mencapai batas usia kerja maupun mengundurkan diri.
Di tengah proses penataan tersebut, Pemkot Semarang terus mendorong pengelolaan PJLP secara profesional melalui pembagian tugas yang jelas, dokumentasi pekerjaan yang tertib, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyempurnaan SIPINTER-PJLP menjadi salah satu instrumen untuk mendukung upaya tersebut.
Dengan pencatatan kinerja yang semakin terintegrasi, proses monitoring dan evaluasi diharapkan berjalan lebih efektif, potensi ketidaksesuaian pembayaran dapat diminimalkan, serta penggunaan anggaran daerah menjadi lebih efisien.
Melalui penguatan sistem ini, Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang terukur dan bertanggung jawab.
Setiap pekerjaan diharapkan memiliki keluaran yang jelas, setiap pembayaran didukung dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.***
