IPW Apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Namun KPK Juga Harus Ungkap Keganjilan Sumber Uang Suap

InShot_20241227_073138572
Bagikan:

JAKARTA, (Harianterkini.id) – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).

Diketahui bahwa, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu diumumkan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, 24 Desember 2024.

KPK menerbitkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat dengan pasal 5 ayat (1)  huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor.

”Berdasarkan analisis IPW, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK. Akan tetapi, sangat mungkin KPK sengaja menunggu Joko Wi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH dalam rilis yang dibagikan kepada Wartawan di Jakarta.

Baca Juga:  Dukung RPJPN Menuju Indonesia Emas 2045, Kejati Jateng Ikuti Munas PERSAJA 2024

“Fakta menarik yang harus diungkap KPK, dan dijelaskan kepada publik, adalah soal  uang suap yang ternyata bukan bersumber dari HM. Melainkan milik HK,” imbuhnya.

Padahal, lanjut dia, tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS)  yang saat itu berstatus Komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan HM yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon PAW anggota DPR RI dari Sumatera Selatan.

“Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM dan bagaimana historical background  yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK,” jelasnya.

Sebagaimana kronologis yang dijelaskan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, perbuatan HK, bersama-sama HM dan kawan-kawan dalam memberi suap kepada WS dan Agus Setiani (AS), bermula tatkala HK menempatkan HM pada Dapil I Sumsel, padahal berasal dari Sulsel tepatnya dari Toraja.

Baca Juga:  KAI Daop 4 Semarang Layani 480 Ribu Penumpang pada Agustus 2024

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, HM  mendapatkan suara 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah Rizky Aprilia, caleg PDIP lainnya yang mendapatkan  44.402 suara.

“Seharusnya Rizky Aprilia yang meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. HK secara aktif melakukan upaya menggagalkan  Rizky sebagai caleg DPR terpilih,” ungkapnya.

“Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazaruddin  dapat digantikan oleh HM. Namun upayanya gagal berujung terjadinya penyuapan kepada WS, Komisioner KPU sebesar Rp. 1,5 milyar terdiri 19 ribu Sgd, 38.350 Sgd dan Rp. 600 juta,  dimana sebagian sumber uangnya berasal dari kocek HK,” pungkasnya.

Menurut Sugeng, dengan fakta hukum yang disampaikan Ketua KPK, IPW meyakini, penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh komisi anti rasuah itu telah lebih terang dari cahaya.

Baca Juga:  Peduli Korban Terdampak Banjir, Kejati Jateng Berikan Bantuan Sembako dan Perlen gakapan di Demak

“Tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap HK politis tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Merintangi Penyidikan KPK berdasarkan Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 juga menjerat HM dengan pasal merintangi penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana yang dimaksud pasal 21 UU Gtipikor.

Menurut  Setyo Budiyanto, Ketua KPK, pada taggal  8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan, HM memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sultan Syahrir No. 12 A Menteng, yang biasa digunakan sebagai kantor  untuk menelepon HM untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum  diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

Lalu HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM  dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.***