Selesaikan Kasus Pemerasan, IPW Beri Apresiasi Polda Metro Jaya 

InShot_20250209_072335910
Bagikan:

JAKARTA, (Harianterkini.id) – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya yang menyelesaikan penanganan kasus pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Putusan oleh Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat, 7 Februari 2025 malam, bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.

Baca Juga:  Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Berikan Remisi Hari Raya Natal 2024 Kepada 25 Orang Warga Binaan

Sementara itu, putusan pemecatan selain dilakukan terhadap AKBP Bintoro, juga diputus terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana.

Sedang Ipda Novian Dimas selalu Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya dimensi 8 tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan dipatsus 20 hari.

Diketahui bahwa, jelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Cara Kamuflase Tersangka Keripik Narkotika

Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan.

“Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers nya, Sabtu, 8 Februari 2025.

Pastinya, lanjut Sugeng, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.

Baca Juga:  Sudah Diresmikan, Kini SMP N 16 Semarang Punya Gedung Sekolah Baru

“Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” jelasnya.

IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebuy ditindak lanjut dengan proses Pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali.***

Sumber Berita : Indonesia Police Watch