Buronan Korupsi Dana BUMDes Berhasil Diringkus Kejagung

WhatsApp Image 2023-06-02 at 12.18.25
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

Penangkapan berlangsung di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 19:16 WIB, Kamis (1/6).

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penegakan Hukum Jangan Hanya Mengejar Proses, Tetapi Berorientasi pada Manfaat dan Keadilan

Adapun identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: MA (44), lelaki kelahiran Olak Besar-Jambi. Tersangka berdomisili di Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

MA merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama tahun anggaran 2018 senilai Rp150.000.000, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga:  Polda DIY Kerahkan Tim Usut Ilegal Akses ke Ponsel Aktor Butet Kartaredjasa

MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga:  Dispora Riau Seleksi 192 Atlet untuk Popnas

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.