Kejagung Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Bisa Jadi Alternatif Merampas Aset Koruptor
JAKARTA (Harianterkini.id) – Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan sejumlah pihak mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset agar segera disahkan oleh DPR.
Dia juga menyaampaikan nantinya UU UU Perampasan Aset bisa dijadikan sebagai instrumen untuk merampas aset koruptor yang belum tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
“Intinya ada dorongan berbagai pihak tentang UU Perampasan Aset, Kejaksaan sebagai APH (aparat penegak hukum) sangat mendukung apalagi ke depan Kejaksaan sebagai leading sektornya,” katanya melalui keterangan, Jumat (7/4).
“UU Perampasan Aset itu sebagai Instrumen lain sebagaimana yang sudah seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian uang, dapat dijadikan alternatif lain di dalam melakukan perampasan terhadap aset-aset para koruptor yang belum diatur dalam UU yang sudah ada di atas,” paparnya.
Dia menjelaskan, melalui UU Perampasan Aset juga bisa merampas aset kasus pidana umum, termasuk dalam kasus tindak pidana ekonomi seperti perpajakan.
“Ke depan, dapat diberlakukan sebagai instrumen, tidak saja yang terkait dengan korupsi, tapi juga tindak pidana umum seperti Indo Surya, First Travel dan lain-lain. Termasuk juga tindak pidana dibidang pemasukan keuangan negara, pajak, Bea cukai dan lain-lain. Tindak Pidana yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan tindak pidana ekonomi dan lain-lain,” jelas Ketut.
Sementara itu, kata dia, Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan belum memadai. Dia menilai perlu ada kewenangan tugas dan fungsi agar nantinya RUU Perampasan Aset bisa diakselerasikan.
Karena, lanjut dia, semua tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang dirampas asetnya untuk negara yang melakukan eksekusi adalah jaksa dalam hal ini Kejaksaan.
“Maka dari itu, Kejaksaan sedang menggodok dan telah mengajukan bagaimana pusat pemulihan aset setingkat direktorat ini menjadi badan, sehingga memudahkan berkoordinasi secara internal dan eksternal, memudahkan mengeksekusi sampai proses pemasukan keuangan negara serta koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik dengan melakukan berbagai kemudahan digital sehingga aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat,” terangnya.
Sementara itu, Ketut menyatakan pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap naskah RUU Perampasan Aset telah ada di Kejagung atau belum. Katanya, Kejagung akan mempelajari naskah tersebut terlebih dahulu sebelum menyetujuinya.
“Saya belum cek katanya sudah dikirim, pasti kami pelajari dulu sebelum menyetujuinya,” kata dia.