Tegas! Pengusaha Angkutan di Pekanbaru yang Tidak Kantongi KIR Dilarang Beroprasi Mudik

33busriau
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan kendaraan angkutan penumpang yang melayani mudik Lebaran 2023 harus melalui proses KIR atau uji kendaraan bermotor. Pemeriksaan kendaraan ini harus dilakukan demi keselamatan penumpang selama mudik lebaran.

“Kami mengimbau pengusaha angkutan penumpang seperti travel, harus memastikan kendaraannya layak jalan,” terang Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

Baca Juga:  Hingga H+7 Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Pekanbaru-Bangkinang Meningkat 102,6 Persen

Imbauan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Ia pun mengingatkan pengelola usaha angkutan baik travel maupun PO bisa memastikan kendaraannya sudah melalui uji KIR.

Baca Juga:  Terancam Kena Sanksi, Oknum Pejabat Pemko Pekanbaru Bawa Mobil Dinas Saat Mudik

“Kalau tidak punya dokumen uji KIR tentu tidak boleh jalan, artinya kendaraan itu tidak layak jalan,” tegasnya.

Dirinya juga mengimbau penumpang untuk selektif memilih angkutan mudik. Mereka sebaiknya naik angkutan penumpang yang resmi guna memberi keamanan, kenyamanan dan keselamatan selama mudik.

Baca Juga:  Beli LPG 3 Kg Bawa KTP dan KK, Pemprov Jateng Beri Dukungan Subsidi Tepat Sasaran

Pihaknya bakal melakukan pengawasan angkutan penumpang baik PO maupun travel bersama intansi terkait. Mereka bakal melalukan pengawasan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.