Jadi Tersangka, Staf Analisis Kredit Dari Salah Satu Bank Himbara di Semarang Korupsi Rp15,9 Miliar

InShot_20250301_174401843
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pegawai perempuan berinisial DK (46) dengan jabatan sebagai staf analisis kredit di salah satu Bank Himbara Semarang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DK langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Bulu, Kota Semarang, pada Jum’at, 28 Februari 2025.

Pada saat melakukan aksinya,tersangka DK menggunakan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp15,9 miliar.

Baca Juga:  Istimewa, Semarang Jadi Daerah Tujuan Perjalanan Wisata Tertinggi Di Jawa Tengah Selama Libur Nataru

Agus Sunaryo selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang mengatakan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

“Tersangka DK merupakan analis kredit yang ada di Bank Himbara dan menangani pengajuan pinjaman dari 32 debitur,” kata Agus Sunaryo kepada wartawan, Jum’at 28 Februari 2025.m

“Modus pidana yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan bekerja sama dengan seseorang di lapangan yang mengkoordinasi nama-nama nasabah yang dipakai untuk mengajukan pinjaman,” imbuhnya.

Baca Juga:  Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa tersangka membantu pengurusan pengajuan pinjaman sehingga bisa disetujui oleh pihak bank.

“Jadi besaran pinjaman yang diberikan kepada 32 debitur tersebut bervariasi, ada yang 100 juta, 300 juta, 400 juta, hingga 1 miliar,” jelasnya.

“Usai pinjaman cair, ternyata angsuran yang dikoordinasikan oleh pelaku di lapangan yang bekerja sama dengan pelaku bermasalah dan macet. Jadi saat pengajuan kredit, ditunjukkan sejumlah usaha, salah satunya seperti peternakan ayam yang ternyata bukan milik debitur,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Laksanakan Pameran UMKM Gayeng 2024, Pamerkan Produk Unggulan Jateng di 5 Negara

Para debitur yang namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman, kata Agus, sebagian besar berasal dari Kabupaten Temanggung.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.***