Wali Kota Semarang Segera Bebaskan Retribusi Pemanfaatan Kantor Kecamatan dan Kelurahan

InShot_20250312_224730972
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M. membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan. Hal tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di samping itu, juga sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja yang ke lima yaitu Semarang Inklusif.

“Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu, di Gedung Moch. ichsan, Balaikota Semarang, Senin kemaren, 10 Maret 2025.

Baca Juga:  Gets Hotel Semarang Sambut Pecinta Seni dengan 'Senandung Keroncong' Setiap Rabu dan Jumat

“Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan,” imbuhnya.

Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal.

Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.

“Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar,” jelasnya.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-79 Mbak Tika Ajak Pelaku UMKM Lomba Makan Kerupuk

Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Semarang Mochamad Khadhik menjelaskan jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada.

“Nanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk Kecamatan dan Kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat,” ujar Khadhik.

Baca Juga:  Hotel Ciputra Semarang Ajak Anak Yatim Piatu Buka Puasa Bersama di Acara Berbagi Ramadan 2025

Meski demikian, dirinya menekankan bahwa tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang akan bebas dari retribusi.

Pembebasan retribusi ini difokuskan pada kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Adapun kegiatan yang diperkenankan untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi ini adalah yang bersifat non-komersial.

“Kalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya (gratis). Jadi istilahnya yang non komersial,” pungkasnya.***