Perlintasan Sebidang Jadi Isu Nasional, Negara Diminta Hadir Menjamin Keselamatan

IMG-20250416-WA0036
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kecelakaan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya kembali memakan korban jiwa. Peristiwa terbaru terjadi pada Selasa (8/4/2025), saat Commuterline Jenggala bertabrakan dengan truk trailer pengangkut kayu gelondongan di perlintasan JPL 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan. Kecelakaan ini menewaskan asisten masinis Abdillah Ramdan dan memicu penutupan jalur sementara.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menegaskan perlintasan sebidang sudah seharusnya menjadi isu nasional yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

“Masalah perlintasan sebidang selama ini dianggap urusan pelengkap. Padahal ini prasarana pokok dalam sistem perkeretaapian nasional. Korban terus berjatuhan, namun tidak ada aksi nyata dan sistematis dari negara,” kata Djoko, Rabi (16/4).

Baca Juga:  PLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune

Merujuk data PT KAI (2025), terdapat 3.896 perlintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.879 tidak terjaga, termasuk 971 JPL resmi dan 908 JPL liar.

Ketimpangan pengelolaan juga terjadi karena hanya 979 JPL yang dijaga oleh PT KAI, sisanya dikelola oleh Pemda, masyarakat swadaya, dan pihak swasta—dengan minim dukungan anggaran.

Djoko menilai, ketidakadilan dalam pembiayaan dan pengelolaan perlintasan. PT KAI mendapat anggaran melalui skema Infrastructure Maintenance and Operation (IMO), namun Dinas Perhubungan daerah tidak mendapatkan bantuan serupa.

“Petugas PJL di bawah pemda digaji di bawah UMR, tanpa THR atau tunjangan lain. Padahal mereka memikul tanggung jawab besar. Pemerintah perlu menyamaratakan kesejahteraan semua petugas PJL,” tegasnya.

Baca Juga:  PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

Djoko juga menyoroti tingginya biaya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) calon petugas PJL yang dibebankan ke pemerintah daerah, sekitar Rp6–7 juta per orang.

Sementara itu, pembinaan dan pelatihan berkala nyaris tidak dilakukan, sehingga saat terjadi kecelakaan, petugas sering dijadikan kambing hitam.

“Saat kecelakaan, yang dituding lalai adalah petugas. Padahal yang melanggar bisa saja pengguna jalan. Negara tidak hadir membina dan melindungi petugas ini,” tambahnya.

Renstra Belum Efektif, Anggaran Terpangkas

Kementerian PUPR sebenarnya telah menyusun Rencana Strategis 2025–2039 untuk pembangunan 138 flyover atau underpass dengan total anggaran Rp21,39 triliun.

Namun, rencana ini terhambat karena efisiensi anggaran tahun 2025, sehingga pembangunan tidak berjalan sesuai jadwal.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Gandeng SIG Kolaborasi dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

“Efisiensi anggaran tak seharusnya menyasar program keselamatan transportasi. Percuma negara gembar-gembor Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kalau pada akhirnya nyawa melayang di jalan karena keselamatan diabaikan,” kritik Djoko.

Djoko Setijowarno menyerukan agar perlintasan sebidang dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, selama pembangunan perkeretaapian tidak menyertakan perlintasan dalam satu kesatuan sistem, maka kecelakaan akan terus terjadi dan kesenjangan pengelolaan makin lebar.

“Pemda tidak bisa disuruh tanggung sendiri soal PJL, apalagi jika KA yang lewat tidak berhenti di daerah mereka. Harus ada koordinasi pusat dan daerah, dengan dukungan anggaran yang adil dan merata,” tutup Djoko.