Tiga Debt Collector Ditangkap Polisi Usai Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah

InShot_20250515_230336992
Bagikan:

TEGAL, (Harianterkini.id) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap tiga orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC). Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Rabu, 16 April 2025.

Hal ini disampaikan Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 AKBP Suryadi, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Kamis siang, 15 Mei 2025.

Dalam laporannya, AKBP Suryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45).

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Baca Juga:  Ponpes Islam Baitussalam Menggandeng Densus 88 Polri dan Pemkot Semarang Deklarasi Menolak Keras Pemahaman Intoleransi, Radikalisme, Ekstrim, Terorisme

“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan,” kata AKBP Suryadi.

“Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” imbuhnya.

Diketahui bahwa kronologi kejadian bermula saat korban, seorang perempuan bernama Nur Laelah (49) warga Getaskerep Kec. Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan oleh lima orang tak dikenal yang datang secara bergelombang menggunakan beberapa sepeda motor saat melintas di kawasan Slawi.

Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan bahwa motor korban akan ditarik karena menunggak angsuran.

Korban yang merasa terintimidasi menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan kendaraannya. Namun setelah dicek langsung ke kantor pembiayaan OTO Finance, diketahui bahwa tidak pernah ada instruksi penarikan unit tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Anggota DPR Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Dokumen PT Sendawar Jaya

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beberapa unit kendaraan lain yang digunakan para pelaku, tujuh buah handphone, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan motor.

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  PS USM Bantai PS Alas Dowo Pati Dengan Skor 5-0

“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Kabid Humas mengungkapkan bahwa dengan menggelar Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan terhadap perkembangan iklim investasi di daerah.

“Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami tegaskan komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk premanisme demi menjamin rasa aman masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol Artanto.***

Sumber Berita : Bid Humas Polda Jateng