Soal TPA Ilegal di Rowosari, Wali Kota Semarang Siap Dialog Dengan Pemerintah Kabupaten Demak

InShot_20250815_101357779
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng P menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna mencari solusi atas permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, dan Kebunbatur, Mranggen, yang berdekatan dengan kawasan Brown Canyon.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Agustina itu menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan dan pembakaran sampah di wilayah perbatasan tersebut.

Baca Juga:  Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Menurutnya, koordinasi antar-daerah diperlukan, dan dirinya berharap Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Tengah dapat memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu,” kata Agustina, belum lama ini.

Dirinya menegaskan bahwa Pemerintah (Pemkot) Semarang akan bertanggung jawab sesuai dengan batas wilayahnya.

Baca Juga:  Beli LPG 3 Kg Bawa KTP dan KK, Pemprov Jateng Beri Dukungan Subsidi Tepat Sasaran

Namun, jika dampak lingkungan, seperti asap dari pembakaran sampah di wilayah Demak, sampai mengganggu warga Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan Pemerintah Provinsi.

“Kalau kita (Semarang) bagian kita, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kita lapor ke provinsi,” tegasnya.

Baca Juga:  Profil Reda Mantovani, Jaksa yang Ditunjuk Jadi Chef de Mission Kontingen Indonesia Paralimpiade 2024 Paris

Dirinya juga menghimbau agar masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan, memiliki kesadaran penuh untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Dengan demikian, keindahan dan kebersihan lingkungan dapat terjaga, dan tidak ada lagi TPA ilegal yang meresahkan.***

Sumber Berita : Humas Pemkot Semarang