Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap dari 97 Perkara

InShot_20251007_123105468
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan ribuan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap dengan jumlah 97 perkara, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Abdulrahman Saleh No. 5-9, Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Selasa, 7 Oktober 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga minuman keras (miras).

Jenis Barang bukti yang dimusnahkan pada tanggal, 7 Oktober 2025 terdiri dari :

Narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan total 216,422222 gram. Kemudian Narkotika Golongan I (Non-Ekstasi) dengan total 13, 85915 gram.

Selain itu ada juga Psikotropika : Aprazolam 500 butir, Riklona II Klonazepam 36 butir, Clonazepam 10 butir, dan Aparax Alprazolam 24 butir.

Baca Juga:  Sesuai Rekomendasi KPK, Pemerintah Kota Semarang Larang Penempatan Anggaran Fisik ke Kelurahan dan Kecamatan

Kemudian, Kesehatan : Pil dengan logo Y 19.400 butir, Tablet DMP 7.055 butir, Pil Yarindo 5.000 butir, Merlopam Lorazepam 10 butir, dan MDMA 11 butir.

Selain barang bukti diatas, juga dimusnahkan alat komunikasi berupa Handphone (HP) 32 unit. Kemudian, Senjata tajam 13 buah dan minuman keras 19.469 botol, serta rokok tanpa cukai atau ilegal, sejumlah 73 koli, 86 karton.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kejari Kota Semarang. Dihadiri dan disaksikan Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, dan BNN Provinsi Jateng.

“Alhamdulillah proses pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar, semoga ini bisa menjadi pengingat kepada kita semua bahwa, kejahatan harus dimusnahkan dari muka bumi ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Candra Saptaji, S.H., M.H., Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga:  Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Pernyataan Alexander Marwata Mengenai Ego Sektoral

Kepala Kejari Kota Semarang itu juga menjelaskan bahwa kasus terbesar yang menjadi sorotan antara lain dari kasus undang-undang kesehatan.

“Ada pil 19 ribu butir, lalu tablet DMP 7 ribu butir, pil Yarindo, lalu ada perkara cukai berupa, 73 koli dan 86 karton rokok, lalu minuman keras 19 ribu botol itu yang terbesar, sabu-sabu 216 gram,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan barang bukti miras dihancurkan dengan alat berat, sementara narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan diblender.

Kemudian rokok tanpa cukai dan barang bukti lainnya dibakar. Serta senjata tajam dimusnahkan dengan di gerinda.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana: Pemilu di Jateng Berjalan Lancar

Kepala Kejari Kota Semarang itu juga mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan.

“Kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” imbuhnya.

Candra menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap tersebut hasil kasus dari kurun waktu 3 hingga 5 bulan di tahun 2025.***