Pemerintah Kota Semarang Tertibkan Lapak PKL di Atas Saluran Drainase Pasar Kobong untuk Mengembalikan Fungsinya

InShot_20260113_234522396
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menertibkan 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri menutupi saluran drainase di kawasan Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong, Semarang Timur, Senin, 12 Januari 2026.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase sekaligus mendukung penataan kawasan pasar dan pengendalian banjir rob di wilayah tersebut.

Penertiban dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang setelah ditemukan lapak yang menutup saluran air dan berpotensi menimbulkan genangan.

Baca Juga:  USM Berbagi Kebahagiaan, Rektor Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa di Desa Timbulsloko Demak

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir menjelaskan bahwa keberadaan lapak di atas drainase melanggar ketentuan ketertiban umum serta mengganggu fungsi infrastruktur pengendalian banjir.

“Drainase harus berfungsi optimal. Jika tertutup bangunan atau aktivitas jual beli, aliran air terganggu dan berdampak pada lingkungan sekitar, terutama di kawasan Semarang Timur yang rawan rob,” ujar Kusnandir.

Ia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam menegakkan aturan tata ruang.

Selama ini, masih terdapat anggapan bahwa lapak PKL di atas saluran air dibiarkan. Langkah penertiban ini sekaligus menegaskan bahwa Pemkot tidak membenarkan praktik tersebut.

Baca Juga:  Dema dan BEM Fakultas Psikologi USM Paparkan Program Kerja

Penataan kawasan Pasar Kobong juga berkaitan dengan proses revitalisasi Pasar Grosir Ikan Rejomulyo yang segera dioperasionalkan.

Infrastruktur pendukung, termasuk drainase, perlu dipastikan berfungsi dengan baik agar aktivitas pasar dapat berjalan lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang telah diberi sosialisasi dan diarahkan untuk menempati lokasi yang lebih layak, yaitu Pasar Ikan Higienis Rejomulyo dan Pasar Kobong.

Baca Juga:  Wisuda Ke-74 USM, Inilah Pesan Rektor Universitas Semarang

“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi. Pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang sesuai peruntukannya,” kata Kusnandir.

Pemkot Semarang berharap penertiban ini menjadi contoh bagi kawasan lain, khususnya lokasi yang berada di atas atau di sekitar saluran drainase.

Penataan dilakukan agar kepentingan ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban kota dan lingkungan.***

Sumber : Humas Pemkot Semarang