Halalbihalal dalam Perspektif Hukum dan Etika Islam, Tradisi, Nilai, dan Relevansinya di Era Modern
Oleh : Advokat Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Tradisi halalbihalal kembali menjadi sorotan pasca perayaan Idul Fitri. Praktik yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim Indonesia ini dinilai tidak sekadar budaya seremonial, melainkan memiliki dimensi hukum dan etika yang sejalan dengan ajaran Islam.
Hal tersebut disampaikan oleh Advokat Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM dalam kajian terbarunya yang menyoroti halalbihalal dari perspektif hukum Islam dan etika sosial.
Menurutnya, meskipun istilah “halalbihalal” tidak secara eksplisit ditemukan dalam Alquran maupun hadis, esensi dari tradisi ini mencerminkan nilai-nilai fundamental dalam Islam, seperti saling memaafkan, menjaga silaturahmi, serta membersihkan diri dari kesalahan antar sesama manusia.
“Halalbihalal adalah bentuk nyata bagaimana ajaran Islam berinteraksi dengan budaya lokal tanpa kehilangan substansi syariatnya,” ujarnya.
Tradisi Lokal yang Sejalan dengan Syariat
Secara historis, halalbihalal berkembang sebagai hasil akulturasi antara nilai Islam dan budaya Nusantara.
Dalam kajian fikih, praktik ini tidak termasuk ibadah mahdhah (ritual yang bersifat baku), melainkan masuk dalam kategori muamalah atau adat kebiasaan (urf).
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip al-‘adah muhakkamah, yang berarti kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat.
“Dari sudut pandang hukum Islam, halalbihalal pada dasarnya bersifat mubah. Namun, nilainya dapat meningkat menjadi sunnah, bahkan wajib, tergantung pada konteksnya, terutama jika berkaitan dengan penyelesaian konflik,” jelasnya.
Landasan Normatif dalam Alquran dan Hadis
Nilai-nilai yang terkandung dalam halalbihalal memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam.
Alquran mendorong umat Muslim untuk menahan amarah dan memaafkan, sebagaimana disebutkan dalam Surah Ali Imran ayat 134.
Selain itu, Surah An-Nur ayat 22 menegaskan bahwa memaafkan orang lain merupakan jalan untuk memperoleh ampunan dari Allah SWT.
Sementara itu, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa seorang Muslim tidak diperbolehkan mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.
Hal ini menunjukkan pentingnya rekonsiliasi dalam kehidupan sosial.
Dimensi Etika, Keikhlasan di Atas Formalitas
Lebih jauh, halalbihalal juga memiliki dimensi etika yang mendalam. Keikhlasan menjadi kunci utama dalam proses saling memaafkan.
Permintaan maaf yang bersifat formalitas tanpa ketulusan dinilai tidak memiliki nilai dalam perspektif Islam.
Islam mengajarkan bahwa memaafkan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus diiringi dengan hilangnya rasa dendam dalam hati.
Selain itu, Alquran dalam Surah Al-Hujurat ayat 12 juga mengingatkan agar tidak mengungkit kesalahan orang lain atau membuka kembali luka lama, yang justru bertentangan dengan semangat halalbihalal itu sendiri.
Relevansi di Tengah Dinamika Sosial
Di tengah kehidupan modern yang kompleks, halalbihalal dinilai tetap relevan sebagai sarana memperkuat kohesi sosial dan membangun harmoni antarindividu.
Tradisi ini juga menjadi ruang refleksi untuk memperbaiki hubungan yang sempat renggang, baik dalam lingkup keluarga, pekerjaan, maupun masyarakat luas.
Pernyataan
Dr. Kukuh Sudarmanto menegaskan bahwa halalbihalal seharusnya tidak dipahami sebatas agenda tahunan, tetapi sebagai momentum pembentukan karakter dan perbaikan hubungan sosial.
“Halalbihalal bukan sekadar tradisi berjabat tangan dan saling mengucapkan maaf, tetapi merupakan manifestasi akhlak mulia dalam Islam. Esensinya terletak pada keikhlasan, rekonsiliasi, dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mereduksi makna halalbihalal menjadi sekadar formalitas sosial.
“Jika dilakukan dengan benar, halalbihalal memiliki kekuatan untuk menyembuhkan luka sosial dan memperkuat persatuan umat,” pungkasnya.***(bgy)
