Pelanggaran HAM! IPW Kritik Keras Soal Penggrebekan Polisi kepada Wakil Bupati Rokan Hilir Bersama Wanita ASN di Hotel
JAKARTA (Harianterkini.id) – Indonesia Police watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dlm kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW menyatakan, tindakan penggrebekan ini tidak bisa dibenarkan dan melanggar privasi personal dan melanggar HAM
Diberitakan bahwa wabup rokan Hilir H. Sulaiman diitangkap dengan seorang wanita bukan isterinya yg adalah pegawai pemkab Rohil pada malam hari pkl. 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya pkl 11 .00 wib . Dikemukakan oleh dirkrimum polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya ( Serambinews.com 26 Mei 2023 ) .
Tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan dengan alasan;
1. Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tdk berlaku sbg hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup
2. Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.
3. UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sbg delik aduan.
“Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik,” ungkap Sugeng.
Selanjutnya, Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.
“Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana,” tambah Sugeng.
Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik.