Polda Riau Tahan Supervisor PT PPLI terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia

kkkk
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Polda Riau menahan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) salah satu perusahaan Jepang, terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja dalam tanki limbah beberapa waktu lalu.

Hal ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau pasca Supervisor PT PPLI inisial HR ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Perangi Narkoba dan Miras, Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

“Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan) di Polda Riau,” kata Asep, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:  Berhasil Jalankan Transformasi Digital, Dirut PLN Dianugerahi The Most Reputable CEO in Digital Platform

Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

“Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” tegas Asep.

Seperti diketahui, insiden itu sebelumnya terjadi di tanki limbah yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau pada Jumat lalu (24/2/2023).

Baca Juga:  Kejati Jateng Tahan Direktur Istana Cendrawasih Motor Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit Rp 30 M

Tiga pekerja tewas ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Excapator Dedy