Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang

TANGERANG (Harianterkini.id) – Penyidik gabungan Bareskrim, Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Banten, serta Bea dan Cukai, berhasil membongkar pabrik ekstasi di wilayah Tangerang dan Semarang.

“Saat pengungkapan ini sudah ada produksi, baru dua hari memproduksi, sehingga dilakukan langkah penindakan agar jangan sampai ke pasaran,” jelas Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (2/6/23).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juhansa, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri. Kemudian, diketahui ternyata pengiriman itu diperuntukan bagi pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang, di mana terdapat empat peramu yang dipekerjakan.

Baca Juga:  Ganjar Soal Konflik Rempang; Selesaikan dengan Dialog, Dengarkan Masyarakat

“Dua tersangka kita amankan di Tangerang atas nama TH bin U dan N bin I. Kemudian, di Semarang diamankan MR dan ARD. Mereka ini adalah koki dan pencetak tablet ekstasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, untuk produksi di Tangerang, para tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Sedangkan tersangka di Semarang juga mengaku disuruh seseorang berinisial K yang juga masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  KKB Berulah, Satu Anggota Polri Gugur Dalam Tugas

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 25.000 butir ekstasi; 1.000 butir kapsul ekstasi; dan 1.380 ekstasi dalam klip; serta bahan kikia yang biasa digunakan untuk produksi. Pada saat di Semarang, penyidik menyita 9.517 ekstasi berwarna oranye; 593 ekstasi warna hijau kuning; 300 ekstasi warna hijau tua: dan bahan kimia untuk produksi.

Baca Juga:  Ikut Berperan Majukan Sektor Pariwisata, Pj Wali Kota Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru

Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Bagikan: