39 Tersangka Diamankan, Polda Jateng Ungkap Jaringan Pig Butchering Lintas Negara

InShot_20260601_230403321
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional dengan modus Pig Butchering yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri atas 28 warga negara Indonesia (WNI) dan 11 warga negara asing (WNA) asal Nepal dan Myanmar.

Jaringan kejahatan siber ini diduga telah meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar dari para korban sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Mayoritas korban diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat yang menjadi sasaran investasi Crypto fiktif yang dijalankan para pelaku.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan online yang diterima Ditressiber Polda Jateng.

Kasus tersebut tercatat dalam beberapa laporan masyarakat yang menjadi dasar penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik dengan modus Pig Butchering, yakni penipuan yang dilakukan dengan membangun hubungan emosional secara intensif terhadap korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

“Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan anggota dan pendalaman lebih lanjut, diketahui para pelaku menjalankan operasional penipuan secara terorganisir di wilayah Sukoharjo dan Surakarta dengan memanfaatkan PT Digi Global Konsultan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional,” kata Kombes Pol. Himawan dalam konferensi pers, di Mapolda Jateng, Senin, 1 Juni 2026.

Menurutnya, perusahaan tersebut digunakan sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas penipuan online yang menyasar korban di luar negeri, khususnya warga negara Amerika Serikat.

Bangun Hubungan Asmara untuk Menjebak Korban

Kombes Pol. Himawan mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus Pig Butchering atau yang dikenal sebagai gabungan penipuan asmara (love scamming) dan investasi palsu.

Pelaku terlebih dahulu membuat akun media sosial menggunakan identitas palsu untuk mendekati korban.

Setelah berhasil membangun hubungan emosional dan memperoleh kepercayaan korban, mereka mulai menawarkan investasi yang diklaim mampu memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Korban dibuat percaya bahwa mereka sedang menjalin hubungan personal. Setelah korban merasa dekat secara emosional, pelaku mulai mengarahkan korban untuk berinvestasi pada platform yang mereka kendalikan,” jelasnya.

Untuk memperkuat tipu daya tersebut, para pelaku menyiapkan foto dan video model perempuan cantik yang digunakan sebagai identitas palsu.

Baca Juga:  SMP Karangturi Semarang Gandeng Lembaga Payung Jiwa Psikologi Center Gelar Mental Health Awareness

Bahkan jaringan ini juga melibatkan seorang model perempuan asli berinisial F yang merupakan mantan artis untuk melakukan video call secara langsung dengan korban.

Keberadaan model tersebut bertujuan memperkuat hubungan emosional sehingga korban semakin yakin terhadap sosok yang selama ini berkomunikasi dengan mereka.

“Model digunakan untuk melakukan video call atau live call dengan korban agar korban semakin percaya dan yakin untuk menginvestasikan uangnya,” ungkapnya.

Gunakan Platform Trading Crypto Palsu

Dalam menjalankan aksinya, para korban diarahkan mengakses situs investasi Crypto palsu yang telah dimanipulasi oleh jaringan pelaku.

Korban diminta melakukan transfer dana melalui situs perdagangan kripto dengan tampilan layaknya platform investasi profesional.

Namun seluruh sistem dikendalikan pelaku sehingga dana yang disetorkan korban langsung masuk ke jaringan tersebut.

Korban kemudian terus didorong untuk melakukan deposit dalam jumlah lebih besar dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Saat korban ingin menarik dana atau keuntungan yang dijanjikan, sistem tidak mengizinkan proses penarikan karena platform tersebut sepenuhnya dikendalikan pelaku.

Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini menargetkan sekitar 5.000 orang calon korban. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 133 warga negara asing tercatat menjadi korban investasi kripto palsu dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Karena mayoritas korban berasal dari Amerika Serikat, Ditressiber Polda Jateng juga membuka kerja sama dengan aparat penegak hukum internasional, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI), guna menelusuri jaringan kejahatan yang lebih luas.

“Karena mayoritas korban berasal dari Amerika Serikat, tentunya kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak berwenang di negara tersebut untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Himawan.

Digerebek di Tujuh Lokasi

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menggerebek tujuh lokasi yang digunakan sebagai pusat aktivitas sindikat.

Lokasi tersebut terdiri atas satu kantor operasional dan enam rumah kos maupun penginapan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksi penipuan.

Tujuh lokasi tersebut yakni:

– Kantor PT Digi Global Konsultan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

– Kost D’Arjuna di Serengan, Kota Surakarta.

– Kost Cozy Corner di Serengan, Kota Surakarta.

– Iin Home Solo Baru di Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

– Kost Apple View di Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

– Kost Eksekutif Sabila di Serengan, Kota Surakarta.

Baca Juga:  Tim PkM Pascasarjana USM Sosialisasikan Strategi Penjualan Kepada Para UKM di Kelurahan Siwalan

– Kost Shalsa Solo Baru di Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Menurut Kombes Pol. Himawan, sebagian besar pelaku bekerja dengan sistem work from home (WFH) sehingga aktivitas penipuan dilakukan dari berbagai lokasi yang telah disiapkan.

“Enam lokasi merupakan kos dan penginapan yang digunakan para marketing untuk bekerja, sedangkan satu lokasi lainnya merupakan kantor PT Digi Global Konsultan,” terangnya.

Sita 140 Ponsel dan 123 Komputer

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan operasi penipuan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi papan nama PT Digi Global Konsultan, akta notaris dan perjanjian sewa, buku panduan marketing, tangkapan layar situs investasi palsu, hingga berbagai perangkat elektronik.

Secara rinci, barang bukti yang disita terdiri dari:

– 140 unit telepon seluler.

– 123 unit komputer PC.

– 2 unit laptop.

– 78 unit monitor.

– 54 unit keyboard.

– 4 unit televisi.

– 1 meja rias yang digunakan model perempuan.

– 1 unit sepeda motor beserta BPKB.

– Dokumen perusahaan dan administrasi operasional.

Penyidik menemukan bahwa setiap marketing dibekali satu komputer dan beberapa telepon seluler oleh leader masing-masing.

Menariknya, satu telepon seluler hanya digunakan untuk berkomunikasi dengan satu korban.

“Jadi satu korban satu handphone. Setelah digunakan, handphone tersebut dimatikan dan mereka menggunakan nomor baru dan handphone baru lagi untuk mencari korban berikutnya. Cara ini dilakukan untuk menghindari pelacakan,” ungkap Kombes Pol. Himawan.

Struktur Organisasi Tersusun Rapi

Penyidikan juga mengungkap bahwa sindikat tersebut memiliki struktur organisasi yang tersusun rapi.

Pada level awal terdapat asisten marketing yang bertugas mencari calon korban melalui aplikasi kencan, Facebook, dan berbagai platform digital lainnya.

Jika calon korban merespons, komunikasi kemudian dialihkan kepada marketing yang bertugas membangun hubungan emosional lebih lanjut.

Para marketing menggunakan identitas perempuan palsu dan foto model untuk merayu korban. Menurut penyidik, sebagian besar marketing justru merupakan laki-laki yang berpura-pura menjadi perempuan saat berkomunikasi dengan korban.

“Mereka memperkenalkan diri sebagai perempuan menggunakan foto model. Padahal sebagian besar pelaku yang menjalankan komunikasi adalah laki-laki,” jelasnya.

Di atas marketing terdapat empat leader yang bertugas menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan operasional, mengawasi anggota, serta mengendalikan platform investasi palsu agar korban tidak dapat menarik dana yang telah disetorkan.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Siapkan Betonisasi Jalan Citarum demi Keselamatan Pengendara

Selain itu terdapat seorang mantan artis berinisial F yang berperan sebagai model untuk video call dengan korban dan seorang tersangka berinisial ASC yang berperan menyediakan sarana dan prasarana operasional kejahatan.

Gandeng Imigrasi Amankan WNA

Karena melibatkan warga negara asing, Ditressiber Polda Jateng bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dalam proses pengamanan para pelaku.

Kepala Kantor Wilayah (KAKANWIL) Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan bersama Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah luar biasa yang dilakukan Polda Jawa Tengah, khususnya Ditressiber,” kata Haryono.

“Kolaborasi ini penting karena pengawasan terhadap warga negara asing tidak bisa dilakukan sendiri dan membutuhkan sinergi lintas instansi,” imbuhnya.

Dijerat UU ITE dan KUHP

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP.

Sementara pihak yang menyediakan sarana, prasarana, dan tempat operasional turut dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana lain dalam KUHP baru terkait fasilitasi tindak pidana dan penyediaan sarana kejahatan.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan investasi dengan keuntungan tidak wajar.

Menurutnya, masyarakat harus selalu memverifikasi legalitas platform investasi dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi digital.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial,” ujar Kombes Pol. Artanto.

“Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas platform yang digunakan dan apabila menemukan indikasi penipuan siber segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Polda Jateng menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna memberantas kejahatan siber serta menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.***