Generasi Emas Bukan Generasi Cemas, Hukum Harus Hadir agar Narkoba Minggir

InShot_20260628_235811147
Bagikan:

Oleh: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional setiap 26 Juni tidak semestinya hanya menjadi agenda seremonial tahunan. Momentum tersebut harus dimaknai sebagai panggilan bersama untuk memperkuat komitmen melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

Di tengah cita-cita besar mewujudkan Indonesia Emas 2045, perang terhadap narkoba dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapi bangsa.

Pandangan tersebut disampaikan Dosen Program Studi S-1 dan S-2 Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dalam tulisan reflektif bertajuk “Generasi Emas Bukan Generasi Cemas, Hukum Hadir Narkoba Minggir.”

Menurut Kukuh, Indonesia saat ini sedang mempersiapkan lahirnya generasi unggul menuju usia satu abad kemerdekaan pada 2045.

Namun, optimisme tersebut dibayangi ancaman serius berupa penyalahgunaan narkotika yang sebagian besar menyasar kelompok usia produktif, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja muda.

“Berdasarkan berbagai publikasi Badan Narkotika Nasional (BNN), jutaan masyarakat Indonesia masih terjerat penyalahgunaan narkotika, dengan mayoritas berada pada usia 15 hingga 35 tahun. Mereka adalah calon pemimpin bangsa yang seharusnya menjadi aset pembangunan nasional,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menghadirkan ironi. Di satu sisi pemerintah berupaya membangun sumber daya manusia yang unggul melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, dan pengembangan karakter. Namun di sisi lain, narkotika terus menggerus masa depan generasi muda.

“Apabila persoalan ini tidak ditangani secara serius, maka cita-cita melahirkan Generasi Emas berpotensi berubah menjadi Generasi Cemas,” katanya.

“Mereka cemas kehilangan masa depan, kehilangan kesehatan, bahkan kehilangan nyawa akibat penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Hukum Tidak Boleh Hadir Terlambat

Kukuh menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa.

Penyalahgunaan narkotika telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan, kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, hingga ancaman terhadap keberlangsungan peradaban bangsa.

Karena itu, menurutnya, hukum tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah duduk di kursi terdakwa.

“Hukum harus hadir sejak awal sebagai instrumen pencegahan, perlindungan, pendidikan, dan pemulihan. Inilah makna paradigma ‘Hukum Hadir, Narkoba Minggir’,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Ubah Jembatan Persen Gunungpati Semula Kayu Jadi Cor Beton

Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsekuensinya, seluruh kebijakan pemberantasan narkotika harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

UU Narkotika Memiliki Dua Wajah

Kukuh menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesungguhnya memiliki dua pendekatan sekaligus.

Di satu sisi, undang-undang tersebut memberikan sanksi pidana yang sangat berat kepada bandar, produsen, pengedar, maupun jaringan sindikat narkotika melalui berbagai ketentuan, di antaranya Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114.

Menurutnya, ketiga pasal tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keselamatan masyarakat.

Namun di sisi lain, UU tersebut juga mengandung semangat kemanusiaan melalui Pasal 54 dan Pasal 55 yang memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.

“Negara sebenarnya tidak hanya mengenal paradigma menghukum, tetapi juga menyelamatkan. Sayangnya, semangat rehabilitasi ini sering kali belum optimal diterapkan di lapangan,” jelasnya.

Ia menilai masih banyak pengguna narkotika yang seharusnya memperoleh rehabilitasi justru lebih dahulu menjalani pidana penjara.

Kondisi tersebut dinilai kurang efektif karena tidak menyelesaikan akar persoalan ketergantungan.

Penegakan Hukum Harus Berimbang

Dalam pandangannya, hukum pidana modern mengenal dua pendekatan utama, yakni Retributive Justice yang berorientasi pada penghukuman serta Restorative Justice yang menitikberatkan pada pemulihan korban.

Pendekatan represif, menurut Kukuh, sangat tepat diterapkan kepada bandar, produsen, dan jaringan pengedar karena mereka memperoleh keuntungan ekonomi dengan merusak masa depan masyarakat.

Sementara bagi pengguna yang benar-benar menjadi korban penyalahgunaan narkotika, pendekatan rehabilitatif harus lebih dikedepankan.

“Mereka membutuhkan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, pendidikan, dan pembinaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara produktif. Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum, tetapi juga mengembalikan manusia menjadi pribadi yang lebih baik,” paparnya.

Hukum Sebagai Instrumen Perubahan Sosial

Kukuh juga menyoroti perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin kompleks.

Transaksi narkotika kini tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, pembayaran digital hingga aset kripto.

Baca Juga:  Polda Riau Riangkus 3 Komplotan Jambret di 119 TKP

Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Ia mengutip pemikiran ahli hukum Roscoe Pound yang menyatakan bahwa hukum merupakan law as a tool of social engineering, yakni instrumen perubahan sosial yang mampu membentuk perilaku masyarakat.

Pandangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan konsep Hukum Progresif yang diperkenalkan Prof. Satjipto Rahardjo, yakni hukum harus hadir untuk manusia, bukan sebaliknya.

“Hukum tidak boleh hanya mengejar formalitas penghukuman. Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Tantangan Masih Besar

Meski aparat penegak hukum telah berhasil mengungkap berbagai jaringan narkotika internasional serta menyita barang bukti dalam jumlah besar, Kukuh menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang harus segera diatasi.

Pertama, masih tingginya stigma terhadap pecandu sehingga banyak keluarga enggan melaporkan anggota keluarganya untuk memperoleh rehabilitasi.

Kedua, belum meratanya fasilitas rehabilitasi di berbagai daerah yang menyebabkan banyak korban penyalahgunaan narkotika belum memperoleh layanan pemulihan secara optimal.

Ketiga, perkembangan teknologi digital yang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi, sehingga diperlukan sinergi antara UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan berbagai regulasi lain, termasuk penguatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang digital forensik.

Perspektif Agama

Dalam tulisannya, Kukuh juga menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak hanya menjadi kewajiban hukum positif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan keagamaan.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS Al-Ma’idah ayat 90 yang memerintahkan umat Islam menjauhi segala sesuatu yang memabukkan karena termasuk perbuatan setan.

Menurutnya, para ulama kontemporer telah menempatkan narkotika memiliki illat yang sama dengan khamar karena sama-sama merusak akal, kesehatan, dan kehidupan manusia.

Selain itu, ia juga mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

“Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa menjaga akal merupakan bagian dari tujuan utama syariat Islam. Oleh sebab itu, menjauhi narkotika bukan hanya kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan kepada ajaran agama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Catat Tanggalnya! Festival Wayang Semesta di Simpang Lima Semarang akan Hadirkan Artis Top Nunung dan Cak Lontong

Lima Pilar Menuju Indonesia Emas

Kukuh menilai keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen bangsa melalui lima pilar utama.

Pertama, keluarga sebagai benteng utama pembentukan karakter dan pengawasan anak sejak dini.

Kedua, sekolah dan perguruan tinggi yang harus menjadi kawasan bebas narkoba melalui pendidikan karakter, edukasi anti narkotika, serta pembentukan satuan tugas pencegahan.

Ketiga, masyarakat bersama tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan media massa yang aktif melakukan edukasi kepada publik.

Keempat, aparat penegak hukum yang konsisten menindak bandar dan jaringan pengedar tanpa kompromi, sekaligus mengoptimalkan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.

Kelima, pemerintah yang memperluas akses rehabilitasi, meningkatkan kerja sama internasional dalam pemberantasan sindikat narkotika lintas negara, memperkuat literasi digital, serta mengalokasikan anggaran yang memadai bagi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kelima pilar tersebut harus berjalan bersama. Tidak ada satu lembaga pun yang mampu memenangkan perang melawan narkotika jika bekerja sendiri-sendiri,” katanya.

Generasi Emas Harus Bebas Narkoba

Menutup tulisannya, Kukuh menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia Emas 2045 tidak hanya diukur dari kemajuan ekonomi, pembangunan infrastruktur, ataupun kecanggihan teknologi.

Menurutnya, ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah lahirnya generasi yang sehat, berintegritas, berkarakter, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Hukum harus hadir dengan wajah yang utuh, tegas terhadap bandar, adil terhadap pelaku, dan humanis terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman semata, tetapi harus menjadi instrumen perlindungan, pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap Hari Anti Narkoba Internasional menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tugas BNN, Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan anak bangsa.

“Generasi muda hari ini adalah calon pemimpin Indonesia pada masa mendatang. Jangan biarkan narkotika merampas mimpi, cita-cita, dan masa depan mereka. Mari kita wujudkan Generasi Emas, bukan Generasi Cemas. Hukum harus hadir dengan keberanian, keadilan, dan kemanusiaan agar narkoba benar-benar minggir dari bumi Indonesia,” pungkasnya.***(bgy)