Satgas Covid-19 Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

JAKARTA (Harianterkini.id) – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum. Kendati begitu, warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto, Minggu, (11/6/22).

Baca Juga:  Hyundai STARGAZER X dan IONIQ 6: Inovasi Terbaru di GIIAS Semarang 2023

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tulis kutipan pada edaran itu.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker. Masyarakat yang naik transportasi umum seperti kereta hingga pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker.

Baca Juga:  H-1 KTT ASEAN, Presiden Jokowi Tinjau Gladi Pelaksanaan

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” jelas edaran itu.

Baca Juga:  Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 78, Hotel Ciputra Semarang Laksanakan Upacara Bendera

“Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” imbuhnya.

Bagikan: