Meningkatnya Kebutuhan Pemakaman Umum, Disperkim Dorong Pengembang Perumahan Serahkan PSU untuk Tambah Lahan TPU di Kota Semarang
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Meningkatnya jumlah penduduk di Kota Semarang berdampak pada semakin besarnya kebutuhan lahan pemakaman umum. Di sisi lain, ketersediaan lahan pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang semakin terbatas.
Kondisi tersebut mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang mempercepat upaya penambahan lahan pemakaman melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh para pengembang perumahan.
Saat ini, dari total 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Semarang, sebanyak empat TPU telah penuh sehingga tidak lagi dapat melayani pemakaman baru.
Situasi tersebut membuat pengadaan lahan pemakaman menjadi salah satu prioritas Disperkim dalam menjaga ketersediaan layanan pemakaman bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penyerahan PSU berupa lahan pemakaman umum merupakan kewajiban setiap pengembang perumahan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Penyerahan PSU berupa lahan pemakaman umum menjadi kewajiban setiap pengembang perumahan. Lahan yang diserahkan juga tidak hanya berupa tanah kosong, tetapi harus memenuhi persyaratan sebagai Tempat Pemakaman Umum sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Murni, Minggu, 2 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen dari luas kawasan yang dikembangkan.
Khusus untuk sarana tempat pemakaman umum, pengembang diwajibkan menyediakan lahan seluas minimal dua persen dari total luas lahan sesuai rencana pembangunan perumahan.
Penyediaan lahan makam tersebut dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Murni menjelaskan bahwa Pemkot Semarang juga telah menetapkan petunjuk teknis mengenai kriteria lahan yang dapat dijadikan TPU.
Di antaranya, lahan tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki kemiringan lahan kurang dari 15 derajat, struktur tanah yang layak digali hingga kedalaman dua meter, kedalaman air tanah lebih dari dua meter, serta memiliki akses jalan yang memadai.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan tersebut penting agar lahan pemakaman dapat dikelola secara optimal, aman, dan memberikan pelayanan yang layak bagi masyarakat.
Disperkim Kota Semarang juga terus mendorong para pengembang perumahan yang hingga kini belum melaksanakan penyerahan PSU agar segera memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Semarang.
“Kami berharap para pengembang dapat berperan aktif dalam mendukung penyediaan lahan pemakaman sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat. Lahan pemakaman yang diserahkan melalui mekanisme PSU nantinya akan menjadi aset Pemerintah Kota Semarang dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkas Murni.
Melalui percepatan penyerahan PSU tersebut, Pemkot Semarang berharap ketersediaan lahan pemakaman umum dapat terus terjaga seiring pertumbuhan kota, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemakaman dapat terpenuhi secara berkelanjutan.***
