Antisipasi Kebutuhan Lahan Makam, Pemerintah Kota Semarang Tata TPU dan Percepat Penyerahan PSU Pengembang

InShot_20260806_085602040
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat penataan layanan pemakaman sebagai langkah mengantisipasi meningkatnya kebutuhan lahan makam seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah sekaligus mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman umum, kepada Pemkot Semarang.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penyediaan layanan pemakaman merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah.

Karena itu, selain melakukan penataan pengelolaan TPU yang sudah ada, pemerintah juga terus menyiapkan ketersediaan lahan makam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di masa mendatang.

“Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang,” ujar Murni.

Baca Juga:  Tim PkM Universitas Semarang Sosialisasikan Styrofoam Sebagai Wadah Makanan di SMK Negeri 4 Kendal

Saat ini, Pemerintah Kota Semarang mengelola 15 TPU yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, empat TPU, yakni TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan telah mencapai kapasitas penuh.

Keempat lokasi tersebut kini hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di lokasi yang sama.

Sementara itu, pelayanan pemakaman baru dialihkan ke TPU lain yang masih memiliki ketersediaan lahan sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan pemakaman secara optimal.

Untuk menjamin ketersediaan lahan makam dalam jangka panjang, Disperkim juga terus mempercepat penyerahan PSU oleh pengembang perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015.

Baca Juga:  ARTOTEL Yogyakarta Tawarkan Sensasi Kuliner Berbeda Lewat Salmon Pucung dan Sate Ambal

Dalam regulasi tersebut, setiap pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman umum paling sedikit dua persen dari total luas lahan sesuai rencana pembangunan perumahan, baik berada di dalam maupun di luar kawasan yang dikembangkan.

“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang,” kata Murni.

Ia menjelaskan, lahan yang akan diserahkan kepada pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, di antaranya sesuai dengan rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki struktur tanah yang layak, serta didukung akses jalan yang memadai agar dapat difungsikan sebagai TPU yang aman, nyaman, dan mudah dijangkau masyarakat.

Baca Juga:  Dari Laporan Warga, Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

Selain memastikan ketersediaan lahan, Pemkot Semarang juga terus meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari penataan lingkungan TPU agar lebih bersih dan asri, pengembangan layanan berbasis digital, penyediaan layanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, hingga peningkatan kompetensi dan profesionalitas petugas lapangan.

Murni menegaskan, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam menghadirkan layanan pemakaman yang semakin tertib, transparan, dan humanis bagi masyarakat.

“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” pungkasnya.***