Pemkab Kudus dan PWK USM Percepat Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Gebog

InShot_20261031_001757733
Bagikan:

KUDUS, (Harianterkini.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mematangkan penataan ruang wilayah guna mendukung pertumbuhan investasi, pengembangan kawasan industri, serta permukiman yang berkelanjutan.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Gebog.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Kudus bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), Fakultas Teknik Universitas Semarang (USM), menggelar Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR dan Konsultasi Publik 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui skema swakelola bantuan teknis tersebut berlangsung di @HOM Hotel Kudus by Horison, Selasa (20/10/2025).

FGD mengusung tema “Penetapan Delineasi Wilayah Perencanaan, Penjaringan Isu Kewilayahan, dan Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan”.

Agenda tersebut difokuskan pada perumusan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR WP Gebog sebagai landasan pengendalian dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Wilayah II-E Kementerian ATR/BPN, Dian Ayu Wulandari, S.Sos., M.Si.

Baca Juga:  Komukino Jateng Ayem, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Semarang Usung Budaya Jawa Tengah

Dalam sambutannya, Dian menekankan pentingnya percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Selain mendukung kemudahan perizinan dan investasi, RDTR juga berfungsi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang agar perkembangan kawasan tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Harry Wibowo, S.T., M.Eng., mengatakan bahwa Kabupaten Kudus membutuhkan arahan pemanfaatan ruang yang lebih terperinci untuk mengantisipasi pesatnya pertumbuhan kawasan industri dan permukiman.

Menurut Harry, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengesampingkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan akademisi PWK USM ini sangat krusial untuk menjabarkan arahan rencana tata ruang wilayah ke tingkat operasional yang lebih detail, komprehensif, serta berwawasan lingkungan,” ujarnya.

FGD tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus, jajaran pemerintah desa setempat, hingga pelaku ekonomi strategis daerah.

Baca Juga:  Tangkas Atasi Genangan, Pemkot Semarang Kerahkan Pompa Portable di Titik Rawan

Sejumlah perwakilan sektor industri, termasuk manajemen PT Djarum dan PT Sukun, turut hadir dalam forum tersebut. Keterlibatan pihak swasta dinilai penting untuk menghimpun aspirasi terkait perkembangan kawasan produksi, kebutuhan pemanfaatan ruang, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Harry menjelaskan, partisipasi pelaku industri diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan dan dinamika perkembangan kawasan usaha. Dengan demikian, penyusunan RDTR dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pada sesi pemaparan teknis, Ketua Program Studi S1 PWK Fakultas Teknik USM sekaligus Team Leader Tim Penyusun RDTR WP Gebog, Dr. Agus Sarwo Edy Sudrajat, S.T., M.T., memaparkan usulan batas delineasi awal wilayah perencanaan serta hasil identifikasi isu-isu strategis kewilayahan.

Ia menjelaskan, penetapan batas wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan merupakan tahapan mendasar dalam penyusunan RDTR. Kedua aspek tersebut diperlukan untuk memastikan rencana tata ruang disusun berdasarkan kondisi, potensi, permasalahan, serta daya dukung lingkungan secara akurat.

“Penetapan delineasi ini bukan sekadar garis batas administrasi atau teknis, melainkan pijakan dasar untuk memetakan potensi, masalah, serta daya dukung lingkungan secara akurat. Masukan dari OPD, pemerintah desa, hingga pelaku usaha akan memperkaya kedalaman materi teknis RDTR Gebog agar inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Harga Sejumlah Bahan Pangan Tinggi Bakal Jadi Perhatian TPID Pekanbaru

Diskusi yang dipandu tim ahli PWK USM tersebut berlangsung interaktif dan konstruktif. Para peserta menyampaikan berbagai masukan terkait tata guna lahan, kebutuhan sarana dan prasarana, perkembangan kawasan industri dan permukiman, hingga perlindungan fungsi kawasan lingkungan hidup.

Berbagai pandangan tersebut menjadi bahan penting dalam menyempurnakan substansi dokumen perencanaan agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah Gebog.

Melalui pelaksanaan FGD 1 dan Konsultasi Publik 1 KLHS ini, penyusunan dokumen teknis dan Ranperkada RDTR WP Gebog diharapkan menghasilkan pedoman penataan ruang yang komprehensif, responsif terhadap perkembangan investasi, serta mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Kudus secara terencana dan berkelanjutan.

Sinergi pemerintah, akademisi, masyarakat, dan sektor swasta diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang memberikan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.***(bgy)