Polisi Pastikan Aktor Utama Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia

IMG_5725
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Polisi menyatakan hingga kini aktor utama dalam perdagangan orang berupa penjualan organ tubuh masih dilakukan pendalaman.

“Bahwa penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/23).

Baca Juga:  Komit Wujudkan Kondusifitas, Wali Kota Semarang Pimping Langsung Apel Semarang Damai

Terakhir, polisi menyebut tak ada tindakan kekerasan atau penyiksaan ke korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja. Para korban disebut sukarela buntut butuh uang dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Bawaslu Minta Generasi Muda Awasi Pelanggaran Pemilu

“Enggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7/23).

Direktur menegaskan, jual-beli ginjal dengan motif ekonomi ini tak dibenarkan oleh undang-undang. Perbuatan ini dianggap melanggar pidana dan tergolong dalam kasus TPPO.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Dorong Penguatan Program MBG, Akademisi Soroti Isu Keamanan Pangan