Dukung Putusan MK Soal Debat Pemilu di Kampus, Bacapres Ganjar : Kampus Jadi Tempat Debat itu Bagus

JAKARTA (Harianterkini.id) – Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menegaskan dirinya mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampus menjadi tempat debat kandidat Capres 2024. Menurut Ganjar, hal itu akan menjadi ruang yang menarik bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dari calon pemimpin yang akan dipilihnya.

“Kampus jadi tempat debat itu bagus, kan sudah ada keputusan MK kalau tidak salah. Saya kira itu sudah benar dan saya sejak dulu orang yang setuju kampus dipakai ruang debat,” kata Ganjar ditemui seusai memberikan motivasi pada ribuan mahasiswa baru Universitas Pancasila Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  Kemenhub: Kini Sepeda Listrik Usia Paling Rendah 12 Tahun

Kampus lanjut Ganjar menjadi tempat yang tepat untuk kandidat capres uji gagasan dan uji pikiran. Meski begitu, ia berharap kampus mengedepankan tradisi keilmuan dan bukan emosional.

“Tinggal kalau tradisinya sudah ada, kan tinggal nanti orang akan punya tradisi keilmuan yang dipakai, bukan (karena) emosional. Maka menurut saya itu (debat di kampus) menarik dan mesti diwujudkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Dirut PLN Pastikan Listrik di Semua Lokasi Penyelenggaraan KTT ASEAN Labuan Bajo Siap 100 Persen

Disinggung adanya masukan sejumlah pihak bahwa debat hanya boleh dilakukan di kampus negeri untuk menghindari kepentingan dari yayasan, Ganjar menanggapi santai. Menurutnya, kampus negeri maupun swasta sama saja.

“Negeri dan swasta sama, semua punya kepentingan sama. Siapa bilang yang di swasta nggak punya kepentingan, atau yang kampus negeri nggak punya kepentingan. Semua punya kepentingan. Mau di negeri atau swasta boleh saja, nggak ada bedanya menurut saya,” pungkasnya.

Baca Juga:  PPATK Ungkap Ada Modus Kaburkan Aliran TPPU Lewat Transaksi di e-Commerce

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Dalam putusan itu mengatakan, kampanye pemilu diperbolehkan di satuan pendidikan.

Bagikan: