Kejagung Eksekusi Penitipan Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan agung melalui Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE lakukan sita aset eksekusi milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT asuransi Jiwasraya (Persero), di kantor Kejaksaan Negeri Deri Serdang, Kamis (7/9).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deli serdang beserta Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE R, Aparat Pemerintah setempat Camat Tanjung Morawa Rio Lakadewa, Kepala Desa Bangunsari, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Baca Juga:  Anggaran Diproses, 488 Mahasiswa Akan Terima Beasiswa Pemko Pekanbaru

“Telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2, yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan disaksikan aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari di lokasi aset tanah tersebut berada.

Baca Juga:  Kejagung Berhasil Amankan Buronan Saksi Kasus Korupsi Dana BOK di Kabupaten Kaur

“Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 s/d 9 Juni 2023. Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada Selasa (20/9) di Kejaksaan Agung” ucap ketut menerangkan.
Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000.

“Aset tanah tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar lebih dari 6 triliun”

Baca Juga:  Pertemuan Audiensi Kejagung dengan BRGM Bahas Perlindungan Gambut dan Mangrove

Sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).

Bagikan: