Ketua Pemuda Katolik Papua Barat Ditahan Terkait Korupsi Dana Kongres Pemuda Katolik

PAPUA BARAT (Harianterkini.id) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan terhadap YMF (Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat 2018-2021). YMF ditahan dalam konteks penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penggunaan dana hibah dalam pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat pada tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai 3 miliar rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar dalam keterangan tertulis pada Rabu(13/9).

“Bahwa sebelumnya Tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023 lalu hendak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan Tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat Tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari,” ujar Harli menambahkan.

Baca Juga:  Hari Pertama, Tiket Indonesia Vs Argentina Habis Terjual dalam 12 Menit

Dalam rangka mempercepat proses penyelidikan, YMF saat ini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari. Masa penahanan ini akan berlangsung selama 12 hari, dimulai sejak tanggal 13 September 2023 hingga 24 September 2023.

“Tindakan yang diduga dilakukan oleh YMF diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan bagi negara/daerah sebesar tiga miliar rupiah berdasarkan hasil penyelidikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ujar Harli.

Baca Juga:  BREAKING NEWS! Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

YMF saat ini dihadapkan dengan beberapa pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, termasuk di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap 7 Sindikat Narkotika Internasional di Riau

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses penyelidikan akan terus berlangsung untuk mengungkap semua fakta yang berkaitan dengan perkara ini. Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkomitmen untuk menjunjung tinggi keadilan dan kepentingan negara dengan menindak tindak pidana korupsi.

Bagikan: