Menag Terbitkan SE, Larang Penceramah Agama Kampanye Politik Praktis

Screenshot_2023-10-05-16-32-51-03_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Jakarta. Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, melarang penceramah seluruh agama untuk berkampanye politik praktis ketika menjalankan tugasnya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Dalam surat edaran itu menyatakan kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang harus dijaga untuk meningkatkan persatuan bangsa. Dalam mewujudkan hal tersebut, penceramah agama memegang peranan penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan produktivitas bangsa.

Baca Juga:  PGN Catat Pendapatan USD 1,839 Miliar pada Semester I 2024, Meningkat 3% dari Tahun Sebelumnya

“Materi ceramah keagamaan tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif anarkis dan destruktif. Selain itu, untuk tidak bermuatan kampanye politik praktis,” tulis SE tersebut, Kamis (5/10).

Lebih lanjut, SE itu mengatur materi ceramah agama yang bersifat mendidik, menceramahi dan konstruktif. Selanjutnya, dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Ajak Umat Muslim Jalankan Puasa Dengan Sabar dan Tulus

“Tidak pula mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian,” demikian pernyataan dalam SE.

Baca Juga:  Momen Hari Listrik Nasional ke-78, PLN UIP JBT Selesaikan Empat Proyek Sekaligus