Jaksa Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Bakti Kominfo

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (24/10).

Ketut menerangkangkan, tersangka dijerat terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga:  Wujudkan Misi Investasi, Presiden Jokowi Saksikan Kesepakatan Kerja Sama PLN dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

”  Saksi yang diperiksa merupakan FPS, AB, D , J, dan BP,” terang Ketut.

Adapun, FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia.

Baca Juga:  Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Aset terkait Kasus Perkara Impor Gula

DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom.

J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI.

BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.

Selanjutnya, Ketut mengatakan kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

About Author