Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden untuk Periksa Anggota BPK AQ dalam Kasus BTS

WhatsApp Image 2023-10-29 at 16.42.10
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu izin Presiden Jokowi untuk dapat memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Qosasi akan dicecar perihal korupsi BTS 4G Kominfo yang menjerat sejumlah pihak yang kini diadili di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (29/10).

Baca Juga:  BPS Kendal Peringati HSN 2024 Dengan Menggelar Berbagai Macam Lomba

Pasal 24 itu berisi ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.’

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.

Baca Juga:  Lima Ruang Meeting hingga 400 Pax, Rooms Inc Semarang Bidik Beragam Kegiatan

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” ujar Ketut.

Baca Juga:  PAKAR : Kecanduan Judi Online Dapat Menurun dari Genetik

Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.