Pantau Melalui 37 Posko, Kejati Jateng Ungkap 1 Kasus Sampai Gakkumdu

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memantau jalannya pemilu melalui 37 posko yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota di provinsi ini. Dengan adanya posko tersebut, seluruh kegiatan terkait pemilu di wilayah tersebut dapat dimonitor.

Asisten Intelijen Kejati, Sunarwan, menyatakan dari hasil pemantauan, terdeteksi satu kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus tersebut terkait dengan video kampanye seorang calon legislatif (caleg) di Purworejo yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Baca Juga:  Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Pernyataan Alexander Marwata Mengenai Ego Sektoral

“Sampai sekarang ada satu, dengan terdakwa muhamad Abdullah. Setelah dilakukan register atas temuan tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, maka dilakukan Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu pada hari Rabu, 13 Desember 2023 pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo,” ujarnya, Senin (23/1/2024).

Baca Juga:  Karnaval Desa Medono Kecamatan Boja Meriah

Selain itu, melalui posko Kejati, distribusi logistik pemilu juga terpantau dengan baik. Distribusi tersebut sudah lengkap, termasuk penggantian logistik truk pengangkut kertas suara yang tergelincir di Semarang.

“Untuk logistik surat suara? Ada beberapa yang belum semua, secara umum sudah termasuk ada insiden tergelincir itu sudah diganti,” tandasnya.

Baca Juga:  Mall Queen City Mall & Nexa Siapkan Layanan Internet Supercepat 1Gbps yang Terintegrasi dengan AI

Dari pantauan terhadap kampanye, Sunarwan menyatakan hingga saat ini, situasi di Jateng masih kondusif dan tidak ada keributan yang signifikan.

“Sampai saat ini, kondisinya masih kondusif dan tidak ada gejolak berarti hingga terjadi keributan. Jadi, kegiatan kampanye berjalan dengan baik meskipun mungkin ada beberapa insiden di luar normatif yang belum terverifikasi sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Bagikan: