Bawaslu Temanggung Gelar Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di SMK Negeri 2 Temanggung`

SEMARANG (Harianterkini.id) – Dalam upaya mendorong partisipasi pemilih pemula demi mewujudkan Pemilu yang demokratis, Bawaslu Temanggung menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di SMK Negeri 2 Temanggung pada Jumat (26/1/2024).

Anggota Bawaslu Temanggung, Sumarsih, yang menangani Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan pengawasan partisipatif ini bukan hanya untuk memberikan pemahaman kepada pemilih pemula, tetapi juga untuk memberdayakan mereka agar dapat menyampaikan informasi yang diperoleh kepada keluarga, teman-teman sebaya, dan komunitas lainnya.

Baca Juga:  Jokowi Bakal Beri AHY Pos Menteri

“Tujuannya sebagai pengawas partisipatif, selain dia mendapat ilmu untuk dirinya sendiri, mereka juga akan mendidik dan menyampaikan apa yang didapat untuk disampaikan kepada keluarganya, teman sebayanya dan lain-lainnya,” kata anggota Bawaslu Temanggung, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Sumarsih.

Sumarsih menekankan pentingnya pendidikan ini bagi pelajar, dengan harapan agar mereka tidak menjadi objek manipulasi pihak tertentu yang ingin melanggar aturan Pemilu, seperti praktik politik uang yang dapat berakibat pada pidana.

Baca Juga:  Sinergi PLN dan BPN, Percepat Sertifikasi Aset Tanah

“Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi yang memberi dan penerimanya bisa dipidanakan,” tegas Sumarsih.

Selain itu, pemilih pemula diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama Pemilu 2024 dan Pilkada berikutnya. Mereka diingatkan untuk melibatkan diri dalam mengawasi lingkungan sekitar dan media sosial, terutama terkait penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian.

Baca Juga:  UNDIP Miliki Conference Hall Keren dan Data Center Canggih

“Dengan mengetahui dan memahami pelanggaran yang ada saat Pemilu, pemilih pemula ini tidak ragu dalam melakukan pesan-pesan pengawasan, serta melaporkan, jika mendapati pelanggaran ke Bawaslu atau pengawas Pemilu di kecamatan, desa maupun kelurahan masing-masing,” tandasnya.

Bagikan: