Cegah Pelanggaran Pemilu, Rokhmad Budiyono Dorong Peningkatan Kapasitas SDM Panwaslucam di Kabupaten Batang
BATANG (Harianterkini.id) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) di Kabupaten Batang gencar meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) mereka.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan proses serta hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh, Dosen STIE Semarang Dr Rokhmad Budiyono SPd MM, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Konsolidasi kebijakan Bawaslu Kabupaten Batang dengan Panwaslucam se Kabupaten Batang, yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, pada Sabtu (3/2).
Rokhmad mengungkapkan pentingnya peningkatan kapasitas SDM dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
“ Untuk mencegah terjadinya pelanggaran agar proses dan hasilnya pemilu bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada, maka dibutuhkan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslucam se Kabupaten Batang,” jelas Dr Rokhmad yang juga Ketua Program Magister Manajemen (MM) STIE Semarang.
Peningkatan kapasitas SDM meliputi jaringan relasional, budaya masyarakat dan sumber hukum sebagai aset penting dalam pencegahan pelanggaran pemilu tersebut.
Tidak hanya terfokus pada aspek teknis, melainkan peningkatan kapasitas juga mencakup pengembangan jaringan relasional, pemahaman budaya masyarakat setempat, dan penguasaan sumber hukum sebagai aset penting.
Ia menyoroti jaringan relasional yang solid dapat menjadi fondasi kuat bagi efektivitas pengawasan pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, pemahaman yang mendalam terhadap budaya masyarakat setempat juga menjadi fokus utama dalam peningkatan kapasitas SDM Panwaslucam.
Serta pemahaman yang kuat terhadap sumber hukum menjadi landasan yang kokoh dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
“ Termasuk diantaranya mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu. Termasuk juga mengorganisasikan, memantau dan mengevaluasi di wilayahnya, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu. Serta berkordinasi dengan bawaslu kabupaten dan kota,” jelasnya.