Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Dirjen Pajak Rafael, Ini Alasanya

Desain tanpa judul
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kementerian Keuangan menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penolakan dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Pertama, kata dia. rafael tengah berkasus terkait harta kekayaan Rp56 miliar miliknya yang terlapor di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga:  Cegah Emosi karena Lelah, Tim Dokkes Polda Jateng Jaga Kebugaran Personel Pengamanan Mayday 2025

Kemudian ia juga tengah disorot terkait kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Suahasil mengatakan karena masalah tersebut, kini Rafael sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan.

Baca Juga:  USM Lakukan Benchmarking ke Universiti Teknologi Malaysia Bahas Kolaborasi Riset dan Pengabdian

“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Maka pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (2/3).

Baca Juga:  31 Anak Jadi Korban, Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Olah TKP Tersangka Kasus Kejahatan Seksual di Jepara