Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I Apresiasi Kejati Jateng Tangkap Buron Korupsi Lahan Rp23 Miliar

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendapat apresiasi yang tinggi atas upayanya dalam menangani kasus korupsi pengadaan lahan di Bapangsari – Purworejo sebesar ± 25 Ha. Penangkapan buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Agung Soenaryo, pelaku utama dalam kasus tersebut, telah menuai pujian dari berbagai pihak.

DPO Agung Soenaryo, yang telah buron sejak Oktober 2023, berhasil ditangkap di daerah Sewon, Bantul, Yogyakarta, pada Selasa (14/5).

Proses penangkapan yang dipimpin Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Sunarwan, menunjukkan komitmen Kejati Jateng dalam memberantas korupsi dan melindungi aset negara.

Ketua Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I, Djoko Wahyono, menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Kejati Jateng atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga:  Dorong Pembangunan Ramah Lingkungan, Pemkot Semarang Sayembara Desain Bangunan Gedung Hijau

“Kami sangat bangga dan menyampaikan apresiasi terutama kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta seluruh pihak terkait yang telah melakukan kerja nyata dalam upaya penyelamatkan aset negara,” ujar Djoko.

Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani kasus ini juga mendapat dukungan penuh dari YAKKAP I.

Kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kejati Jateng dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat. Mereka juga menegaskan bahwa proses hukum yang adil akan terus dijalankan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Diketahui, hal ini merupakan rangkaian dari upaya penyelamatan aset negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Tim Pidsus, dimana negara telah dirugikan sebesar ± 23 miliar.

Baca Juga:  Progam Pemerintah Baru, Ferry Wawan Cahyono Ungkap Strategi Cerdas di Balik Program Makan Bergizi Gratis

Kasus ini bermula dari pengadaan Lahan Bapangasari – Purworejo sebesar , merupakan rencana kerja Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada tahun 2016, namun dalam proses pengadaannya mengalami permasalahan karena Agung Soenaryo, selaku kuasa menjual (makelar) tidak mempunyai itikad baik, pada akhirnya YAKKAP I melakukan upaya hukum dibantu Tim Kawal BUMN, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pada tahun 2023, Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 101/Pid.SusTPK/2022/PN Smg tanggal 03 April 2023 membebaskan yang bersangkutan dari
dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, upaya hukum pun dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui Tingkat Kasasi dimana pada bulan Oktober
2023 Putusan Kasasi Nomor : 4159 K/Pid.Sus/2023 membatalkan Putusan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN
Smg, mengadili sdr. Agung Soenaryo antara lain, menyatakan Terdakwa sdr. Agung Soenaryo bin Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korups, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sdr. Agung Soenaryo dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan mejatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang
pengganti sebesar ± 20 milyar dengan subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Yakin Duta Genre Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

About Author