Kejaksaan Superbody : Framing Kejaksaan yang Diadu Domba

Oleh : Anggota DPD RI 2019-2024, Dr. Abdul Rachman Thaha, SH, MH

Dr. Abdul Rachman Thaha, SH, MH, seorang senator yang dikenal sebagai ART mencermati pemberitaan di media elektronik, adanya ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody. Secara tegas ART menyatakan pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum. Seyogyanya, menurut ART masyarakat harus cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.

Baca Juga:  Hantam Mafia Tanah, Kejati Jateng Raih Penghargaan Pin Emas Menteri Agraria RI

ART menegaskan bahwa Kejaksaan memang diberikan kewenangan lebih, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, kewenangan tersebut adalah hal yang biasa, bahkan gebrakan Kejaksaan mengungkap Oligarki di dunia pertambanagan itulah yang dinantikan masyarakat.

Baca Juga:  Tersangka Mafia Tanah Bedono Demak Dilimpahkan ke Kejaksaan, Diduga Korban Masih Bisa Bertambah

Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin. Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.

Baca Juga:  Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti dari 118 Perkara Hukum, Termasuk 1 Kilogram Sabu

ART juga menjelaskan, framing negative terhadap Kejaksaan tidak akan berarti apa-apa selama Kejaksaan membuktikan kinerjanya menangani kasus-kasus mega korupsi. ART yakin rakyat akan berdiri di depan lembaga yang selalu memperjuangkan hak-hak mereka.

About Author