Wujudkan Pemdes Bebas Korupsi, Kejaksaan Kawal Pengelolaan Dana Desa

JAMBI (Harianterkini.id) – Sebagai upaya mewujudkan pemerintah desa bebas korupsi, Kejaksaan akan melakukan pengawalan dalam hal pengelolaan dana desa.

“Telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengenai pengelolaan dana desa,” ujar Ketut Sumadena dalam keterangan persnya.

Hal itu disampaikan pada kegiatan penerangan hukum oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, di Swiss-Belhotel Jambi, Rabu (8/3) lalu.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Kendal Dalam Aksinya, Minilai Pemerintah Tidak Serius Dengan Pembangunan Pasar Weleri

Dalam materi kegiatan ini, disampaikan konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa, serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa khususnya terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga:  Tertibkan! Tradisi Balon Udara Idul Fitri: Ada yang Terbang Sampai ke Lampung

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.

Baca Juga:  Program Tambah Daya PLN Sangat Murah, Ratusan Ribu Pelanggan Rasakan Layanan yang Kian Mudah

Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta kepala desa di provinsi Jambi.

Bagikan: