KPK Larang Guru Minta THR Lebaran ke Murid

image (22)
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas melarang guru yang berasal dari ASN meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada muridnya. Hal ini menanggapi viralnya tren permintaan THR, baik berupa sembako atau barang lainnya yang dimintakan guru kepada murid.

“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa/orang tua murid itu sudah masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak. Karena punya konflik kepentingan antar guru dan siswa/orang tua murid,” ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana seperti dikutip dari RRI, Kamis (4/4/24).

Baca Juga:  KLHK Tingkatkan Sinergitas Seluruh Pihak untuk Wujudkan Indonesia Bersih 2025

Deputi Wawan menjelaskan, THR diberikan oleh atasan yang dianggap mampu, bukan meminta kepada murid atau wali muridnya.

“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan, kedudukan, materi kepada yang di bawahnya. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” jelas Deputi Wawan.

Baca Juga:  Jumlah Pemudik Bakal Capai 123 Juta Orang, Pemerintah Siapkan Rekayasa Lalu Lintas yang Terukur

Selain itu, THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. “Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” terang Deputi Wawan.

Baca Juga:  UNDIP Mendunia, 8 Ilmuwan UNDIP Masuk Daftar 2 Persen Teratas Dunia tahun 2025

Ia menjelaskan, seorang guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya. Pemberian THR ini, lanjutnya, berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.

“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tutup Deputi Wawan.