Kepala Kejati DKI Jakarta Terima Penghargaan atas Prestasi Layanan Hukum DATUN

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Bapak Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas prestasinya dalam memberikan jasa layanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) kepada dinas, badan, dan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023/2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (30/5)

“Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bapak Drs. Heru Budi Hartono, M.M., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara pada acara peringatan HUT Ke-497 Kota Jakarta. Dalam kegiatan ini, Kajati DKI Jakarta didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bapak Badrut Tamam, S.H., M.H.” ungkap Syahron

Baca Juga:  Lewat Pengembangan Potensi Desa Wisata, Ferry Wawan Cahyono Ajak Tingkatkan Perekonomian Daerah

Prestasi yang dicapai oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam memberikan layanan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selama periode 2023 hingga Mei 2024 sangatlah signifikan. Pertama, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima sebanyak 147 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan dinas, badan, dan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jumlah ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap kinerja dan profesionalisme Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

Kedua, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara dengan total nilai sebesar Rp 99.027.615.107 (sembilan puluh sembilan milyar dua puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu seratus tujuh rupiah). Pemulihan keuangan negara ini merupakan hasil dari berbagai upaya litigasi dan non-litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), sehingga dapat membantu mengamankan aset dan keuangan negara dari potensi kerugian.

Baca Juga:  SIG Raih Prestasi Bersejarah dengan Hak Paten Produksi White Clay di Indonesia

Ketiga, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya berupa Hotel Novotel – Cikini yang terletak di Jakarta Pusat. Aset dengan nilai perolehan sebesar Rp 645.000.000.000 (enam ratus empat puluh lima milyar rupiah) tersebut kini sepenuhnya menjadi milik Perumda Sarana Jaya beserta pengelolaannya. Keberhasilan ini tidak hanya memperkuat posisi aset pemerintah daerah, tetapi juga menunjukkan kemampuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menyelesaikan sengketa aset secara efektif dan efisien.

About Author