Pemerintah Bakal Larang Penjualan Baju Impor di Kota Pekanbaru

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Pelarangan penjualan baju bekas impor kini mencuat seiring Presiden RI, Joko Widodo melarang impor pakaian bekas. Ada rencana larangan penjualan pakaian bekas bakal berlaku di Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melakukan sosialisasi terhadap para pedagang pakaian bekas. Mereka belum berencana menindak penjual pakaian bekas di kota ini.

Baca Juga:  Kembali! Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

“Kita segera menyampaikan kebijakan ini kepada para pedagang pakaian bekas lewat sosialisasi,” papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Sosialisasi nantinya bakal dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menindaklanjuti arahan dari Presiden RI. Mereka bakal melakukan sosialiasi secara bertahap kepada masyarakat yang menjual pakaian bekas impor saat ini.

Baca Juga:  Waspada Kebakaran Hutan, Dua Daerah di Riau Berstatus Siaga!

Apalagi di Kota Pekanbaru terdapat pasar yang menjual banyak pakaian bekas impor. Pemerintah nantinya mendorong para pedagang bisa menjual produk pakaian dari dalam negeri.

Indra menyampaikan bahwa penjualan pakaian bekas impor bakal terhenti ketika pasokan tidak masuk. Para pedagang nanti bisa beralih menjual pakaian dalam negeri.

Baca Juga:  Kunjungan Rektor UNDIP Prof Suharnomo ke Klaten, Evaluasi KKN dan Penandatanganan MoU dengan BPIP

“Jadi kita tidak serta merta menghapuskan, tapi bertahap. Kita dorong ke usaha penjualan pakaian jadi dalam negeri,” ungkapnya.

Bagikan: